Ditemukan 3 data
14 — 9
Ali) terhadap Penggugat (Wanti binti Harminudin);
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Tembilahan Tahun Anggaran 2022;
TbhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama, dalam sidang majelis hakim, telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Gugat antara:Wanti binti Harminudin, tempat dan tanggal lahir Tembilahan, 01November 1984, agama Islam, pekerjaan MengurusRumah Tangga, pendidikan D3, tempat kediaman diJalan Harapan Darat Nomor 109, RT. 002, RW. 016,Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan TembilahanHulu, Kabupaten
Ali)kepada Penggugat (Wanti binti Harminudin) dengan segala akibathukumnya.3.
Ali)terhadap Penggugat (Wanti binti Harminudin);4. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan AgamaTembilahan Tahun Anggaran 2022;Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Tembilahan pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 Masehibertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1443 Hijriah oleh Muhammad Aidzbillah,S.Sy. sebagai Ketua Majelis, Amry Saputra, S.H. dan Ahmad Khatib, S.H.L.
17 — 9
KEP BIN MARYONO) terhadap Penggugat (WANTI, AM, KEP Binti HARMINUDIN);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Terdakwa:
NEDI HANDANI Bin HARMINUDIN
39 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Nedi Handani Bin Harminudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek tangkapan layar sebagaimana dakwaan alternative ke-3 (ketiga) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan
Terdakwa:
NEDI HANDANI Bin HARMINUDIN