Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-02-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 07-K/PM I-04/AD/I/2015
Tanggal 17 Februari 2015 — Sertu Adamsyah Ali
5818
  • Harmulir Camat Bukit Kerman. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.
    Harmulir Camat Bukit Kerman.MenimbangMenimbangBahwa setelah Majelis Hakim meneliti bukti surat tersebut ternyata SuratTersebut adalah surat keterangan kematian atas nama Sdr. Hasan yang dibuat olehkepala dusun Simpang Tiga, sehinga Sdr. Hasan yang mengkonsumsi shabushabu dengan Terdakwa tidak dapat dijadikan Saksi dalam perkara ini, olehkarenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembarsurat keterangan kematian an. Sdr.
    Harmulir Camat Bukit Kerman,masih berkaitan erat dengan perkara ini dan dapat dijadikan sebagai barang buktidalam perkara ini.Bahwa barang bukti berupa suratsurat tersebut di atas telah dibacakandan diperlihatkan kepada Terdakwa dan para Saksi serta Oditur Militerdipersidangan.Bahwa berdasarkan keteranganketerangan para Saksi di bawah sumpah,keterangan Terdakwa dan barang bukti berupa surat yang diajukan kepersidangan serta petunjukpetunjuk lainnya dan setelah menghubungkan yangsatu dengan yang lainnya
    Harmulir Camat Bukit Kerman.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah).5 Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 dalam musyawarah MajelisHakim oleh Reki Irene Lumme, S.H., M.H.