Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MUHAMMAD AMRI BIN HARNIMAN
40 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMRI BIN HARNIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu
Terdakwa:
MUHAMMAD AMRI BIN HARNIMAN
10 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (DANI HARNIMAN BIN SULAEMAN) dengan Pemohon II (SOLIHAH BINTI SADIK) yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Jumadil Akhir 1428 Hijriyah di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur;
- Memerintahkan kepada para Pemohon agar melaporkan perkawinannya untuk di catat di Kantor Urusan
24 — 2
HORI, tempat tanggal lahir, Jember, 1971, sebenarnya adalah MAT HORI Bin HARNIMAN, tempat tanggal lahir, Jember, 10 Desember 1973;
- Menetapkan nama Pemohon II yang semula tertulis ASRITI Binti P.