Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2022 — Putus : 04-03-2022 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 24/Pid.C/2022/PN Ktp
Tanggal 4 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAGIYANTO
Terdakwa:
1.HARNIRAM Bin KUSAIRI
2.HENDRO Bin SAHRIL
85
  • HARNIRAM BIN KUSAIRI dan Terdakwa II. HENDRO BIN SAHRIL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 45 (empat puluh lima) janjang buah kelapa sawit.

    Dikembalikan kepada PT.

Dikembalikan kepada Terdakwa Harniram Bin Kusairi.

4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah).

Penyidik Atas Kuasa PU:
WAGIYANTO
Terdakwa:
1.HARNIRAM Bin KUSAIRI
2.HENDRO Bin SAHRIL