Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 213/Pdt.G/2021/PN Ckr
Tanggal 21 September 2021 — HARROSA DARMA NUSANTARA
Tergugat:
1.PT. FITS SOLUTION INDONESIA
2.PT. BUDIYANTO SEMESTA GRUP
3.PT. HANKOOK TRS INDONESIA
16764
  • HARROSA DARMA NUSANTARA
    Tergugat:
    1.PT. FITS SOLUTION INDONESIA
    2.PT. BUDIYANTO SEMESTA GRUP
    3.PT. HANKOOK TRS INDONESIA
    Harrosa Darma Nusantara, tempat kedudukan Jin. Raya TegalDanasBugel Salam, No. 20, Rt/rw 001/004, Jayamukti, CikarangPusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat dalam hal ini memberikan kuasakepada Dimas Restu Nugroho, S.H.., Advokat yang berkantor di Jl.Raya Boulevard Ruko Fresno Blok D18 Kota Deltamas CikarangPusatBekasi berdasarkan surat kuasa tanggal 03 September 2021,sebagai PenggugatLawan :PT.
Register : 27-09-2021 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 07-09-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 230/Pdt.G/2021/PN.Ckr
Tanggal 27 Juli 2022 —
7820
  • HARROSA DARMA NUSANTARATergugat : 1. BUDIYANTO, S.Pi2. PT. HANKOOK TRS INDONESIA3. PT. HANKOOK TIRE INDONESIA4. PT. FITS SOLUTION INDONESIA5. PT. BUDIYANTO SEMESTA GRUP6. PT. PUTRA CIKARANG BERSAMA
Register : 07-05-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 111/Pdt.G/2019/PN Ckr
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
CV. ADR
Tergugat:
1.PT. Sankei Gohsyu Indutries
2.CV. Karya Mandiri
Turut Tergugat:
PT. Sinar Agung Kreasi Utama
173109
  • HARROSA DHARMA NUSANTARA turut ditarik sebagaipihak dalam perkara a quo;Halaman 36 dari 89Putusan Nomor 111/Padt.G/2019/PN Ckr27.28.Bahwa Yahya Harahap dalam bukunya Beberapa Permasalahan HukumAcara Pada Peradilan Agama halaman 21, pada pokoknya memberikansebuah contoh suatu gugatan yang dikategorikan sebagai Pihak tidaklengkap adalah putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 1977, No.621K/Sip/1975.
    HARROSA DHARMA NUSANTARA, menyebabkan gugatan perkaraa quo menjadi kurang pihak.
    HARROSA DHARMA NUSANTARAyang telah berlaku sejak 01 Maret 2019 sehingga sepatutnya PT.Halaman 64 dari 89Putusan Nomor 111/Padt.G/2019/PN CkrHARROSA DHARMA NUSANTARA turut ditarik sebagai pihak dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa Tergugat II juga mengajukan eksepsi yang padapokoknya adalah sebagai berikut :1.
    HARROSA DHARMANUSANTARA maka Majelis berpendapat berdasarkan asas yang terdapatdalam hukum acara perdata, siapasiapa saja yang hendak dijadikansebagai pihak Tergugat adalah tergantung dari kepentingan Penggugat itusendiri, dan pihakpihak yang tidak relevan atau yang tidak memegangkunci perkara tidak diikutsertakan dalam perkara.
    HARROSA DHARMA adalah tidak beralasandan tidak berdasarkan hukum sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi gugatan tidak memiliki dasar hukumdari Tergugat Il maka Majelis berpendapat bahwa terdapat perbedaan antaraperbuatan melawan hukum dalam pidana dengan perbuatan melawan hukumdalam perdata dimana sifat hukum pidana sebagai hukum publik maka terhadapperbuatan pidana tidak hanya kepentingan individu yang dilanggar namunterdapat kepentingan umum yang dilanggar, sedangkan pada perbuatanmelawan
Register : 07-05-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 21-01-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 111/Pdt.G/2019/PN Ck
Tanggal 14 Nopember 2019 — CV. ADR Vs PT. Sankei Gohsyu Indutries, Dkk
166417
  • HARROSA DHARMA NUSANTARA turut ditariksebagai pihak dalam perkara a quo;Bahwa Yahya Harahap dalam bukunya Beberapa Permasalahan HukumAcara Pada Peradilan Agama halaman 21, pada pokoknya memberikansebuah contoh suatu gugatan yang dikategorikan sebagai Pihak tidaklengkap adalah putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 1977, No.621K/Sip/1975.
    HARROSA DHARMA NUSANTARA, menyebabkan gugatan perkaraa quo menjadi kurang pihak. Maka dengan demikian sudah sepatutnyaMajelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quountuk menolak gugatan atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verlak);DALAM POKOK PERKARA. Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalildalil PENGGUGAT , kecualiyang diakui secara tegas dan dibenarkan oleh TERGUGAT ;Halaman 37 dari 89Putusan Nomor 111/Padt.G/2019/PN Ckr.
    HARROSA DHARMA NUSANTARAyang telah berlaku sejak 01 Maret 2019 sehingga sepatutnya PT.Halaman 64 dari 89Putusan Nomor 111/Padt.G/2019/PN CkrHARROSA DHARMA NUSANTARA turut ditarik sebagai pihak dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa Tergugat Il juga mengajukan eksepsi yang padapokoknya adalah sebagai berikut :1.
    HARROSA DHARMANUSANTARA maka Majelis berpendapat berdasarkan asas yang terdapatdalam hukum acara perdata, siapasiapa saja yang hendak dijadikansebagai pihak Tergugat adalah tergantung dari kepentingan Penggugatitusendiri, dan pihakpihak yang tidak relevan atau yang tidak memegangkunci perkara tidak diikutsertakan dalam perkara.
    HARROSA DHARMA adalah tidak beralasandan tidak berdasarkan hukum sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwaterhadap eksepsi gugatan tidak memiliki dasar hukumdari Tergugat Il maka Majelis berpendapat bahwa terdapat perbedaan antaraperbuatan melawan hukum dalam pidana dengan perbuatan melawan hukumdalam perdata dimana sifat hukum pidana sebagai hukum publik maka terhadapperbuatan pidana tidak hanya kepentingan individu yang dilanggar namunterdapat kepentingan umum yang dilanggar, sedangkan pada perbuatanmelawan
Register : 27-01-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 20-03-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 61/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 19 Maret 2020 — Pembanding/Tergugat I : PT. Sankei Gohsyu Indutries Diwakili Oleh : Asep Komarudin SH
Pembanding/Tergugat II : CV. Karya Mandiri Diwakili Oleh : Asep Komarudin SH
Terbanding/Penggugat : CV. ADR
Terbanding/Turut Tergugat : PT. Sinar Agung Kreasi Utama
15390
  • HARROSA DHARMA NUSANTARA turut ditariksebagai pihak dalam perkara a quo;Bahwa Yahya Harahap dalam bukunya Beberapa Permasalahan HukumAcara Pada Peradilan Agama halaman 21, pada pokoknya memberikansebuah contoh suatu gugatan yang dikategorikan sebagai Pihak tidaklengkap adalah putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 1977, No.621K/Sip/1975.
    HARROSA DHARMA NUSANTARA, menyebabkan gugatanperkara a guo menjadi kurang pihak.
    HARROSA DHARMANUSANTARA maka Majelis berpendapat berdasarkan asas yang terdapatdalam hukum acara perdata, Siapasiapa saja yang hendak dijadikan sebagaipihak Tergugat adalah tergantung dari kepentingan Penggugat itu sendiri, danpihakpihak yang tidak relevan atau yang tidak memegang kunci perkara tidakdiikutsertakan dalam perkara. Sedangkan mencermati gugatan PenggugatHalaman 70 dari 100 halaman.
    HARROSA DHARMA NUSANTARA tidak digugatdalam perkara a quo telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh MajelisHakim Tingkat Pertama sebab gugatan Penggugat Terbanding yang ditujukankepada Tergugat dan Tergugat II Pembanding sudah tepat dan telah sesuaidengan hukum acara perdata karena Tergugat Pembanding selaku penjuallimbah dan Tergugat II Pembanding selaku transporter Penggugat Terbandingerat hubungannya dengan pemutusan perjanjian jual beli limbah oleh Tergugat Pembanding, disamping itu untuk
Register : 04-10-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 12-12-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 597/PDT/2022/PT BDG
Tanggal 12 Desember 2022 — HARROSA DARMA NUSANTARA Diwakili Oleh : AA M ZAENUDIN
Turut Terbanding/Tergugat II : PT. HANKOOK TRS INDONESIA
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. HANKOOK TIRE INDONESIA
26233
  • HARROSA DARMA NUSANTARA Diwakili Oleh : AA M ZAENUDIN
    Turut Terbanding/Tergugat II : PT. HANKOOK TRS INDONESIA
    Turut Terbanding/Tergugat III : PT. HANKOOK TIRE INDONESIA