Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN RUTENG Nomor 36/Pid.B/2021/PN Rtg
Tanggal 4 Oktober 2021 — Terdakwa: FABIANUS HARSION bin FERDINANDUS ARDI
4213
  • Menyatakan Terdakwa FABIANUS HARSION Bin FERDINANDUS ARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit HP (Handphone) merk Samsung type A01 warna Merah.
    Terdakwa:FABIANUS HARSION bin FERDINANDUS ARDI
    Nama lengkap : Fabianus Harsion Bin Ferdinandus Ardi2. Tempat lahir : DangeKabupaten Manggarai Barat3. Umur/Tanggal lahir : 20 tahun/26 Juli 20014. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal :Dange, Desa Nampar Macing, Kecamatan SanoNggoang, Kabupaten Manggarai Barat dan Kumba,Kelurahan Kumba, Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai7. Agama : Katolik8.
    Pekerjaan : PelajarTerdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik, pada tanggal 15Juni 2021;Terdakwa Fabianus Harsion Bin Ferdinandus Ardi ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan tanggal 6 Juli 20212. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juli 2021sampai dengan tanggal 12 Agustus 20213. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31Agustus 20214.
    Nomor 36/Pid.B/2021/PN Rtgtanggal 1 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid.B/2021/PN Rtg tanggal 1 September2021 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa FABIANUS HARSION
    FERDINANDUS ARDIbersalah melakukan tindak pidana mengambil barang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikibarang itu secara melawan Hukum yang dilakukan di waktu malamdalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnyayang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atautidak dikehendaki oleh orang yang berhak sebagaimana diaturdalam Pasal 363 Ayat (1) Ke3 KUHP Tentang Pencurian DenganPemberatan.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FABIANUS HARSION
    Menyatakan Terdakwa FABIANUS HARSION Bin FERDINANDUS ARDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalamdakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas berupa pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
Register : 01-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 183/Pid.B/2018/PN Son
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
IMAM RAMDHONI
Terdakwa:
SEPI YABLE
1711
  • mempermudah pencurian ataudalam hal lain tertangkap tangan untuk memungkin melarikan diri Sendiri atauuntuk tetap menguasai barang yang dicuri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwasetelah melihat korban sedang menggunakan hanphone untuk berkomunikasi,Terdakwa datang dari arah belakang dan dengan menggunakan sebilah parangyang panjangnya 38 cm berhulu kayu, kemudian Terdakwa memarangkan kearah kepala korban sehingga korban terluka dan Terdakwa mengambilhanphone milik korban Harsion
Register : 01-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 183/Pid.B/2018/PN Son
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
IMAM RAMDHONI
Terdakwa:
SEPI YABLE
2211
  • mempermudah pencurian ataudalam hal lain tertangkap tangan untuk memungkin melarikan diri Sendiri atauuntuk tetap menguasai barang yang dicuri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwasetelah melihat korban sedang menggunakan hanphone untuk berkomunikasi,Terdakwa datang dari arah belakang dan dengan menggunakan sebilah parangyang panjangnya 38 cm berhulu kayu, kemudian Terdakwa memarangkan kearah kepala korban sehingga korban terluka dan Terdakwa mengambilhanphone milik korban Harsion