Ditemukan 4 data
14 — 2
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (SADI bin RAWI) terhadap Penggugat (HABIBA HARYATUL MUTMAINAH binti BUTRO/P. SULIK ) ;.
4. Menetapkan anak bernama FIKRI MAULANA PUTRA berada dalam pemeliharaan dan asuhan Penggugat (HABIBA HARYATUL MUTMAINAH binti BUTRO/P.
18 — 3
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Febriandiko Dwi Patriot Bin Zarpawi) terhadap Penggugat (Haryatul Marantika Binti Kolini);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 245.000, (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
11 — 8
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Erik Febrian Tanto bin Eddy Tanto,) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Haryatul Marantika binti Kolini) di depan sidang Pengadilan Agama Curup;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
KURNIA DEWI MAKATITTA, SH
Terdakwa:
1.Drs. Lilik Riyanto Bin Djamil Musa
2.Zamhuri, SAg Bin Muh Ridwan
112 — 42
Kudus, nama pemegang Hak : HARYATUL CHIPTIJAH, luas tanah 742 m2;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 1782, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, nama pemegang Hak : AKHSIN, SITI ASTUTI, luas tanah 429 m2;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 1779, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, nama pemegang Hak : Haji MUFIED ASYARI, luas tanah 428 m2;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 00633, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab.
Kudus, nama pemegang Hak : HARYATUL CHIPTIJAH, luas tanah 1.769 m2;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 2272, Desa Pladen, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, nama pemegang Hak : MUHAMMAD ALI, luas tanah 1.720 m2;
- 1 (satu) bendel Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 27 Juni 2013, oleh Notaris H. KHOIRUL ALFIAN, S.H., M.Kn.
Nomor 1 s/d 9 dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD ALI;