Ditemukan 2 data
40 — 10
Menyatakan Terdakwa HERU SEPTIAN BIN HASANHAN (ALM)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERU SEPTIAN BIN HASANHAN (ALM)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Cijeruk Tanjakan Barat Rt.04/02 Cijeruk Kabupaten Bogor,(Dikembalikan kepada Erman melalui terdakwa HERU SEPTIAN BIN HASANHAN (ALM);6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Terdakwa:HERU SEPTIAN BIN HASANHAN ALM
15 — 11
Memberi izin kepada Pemohon (Saepudin Bin Kasori) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Julian Binti HasanHan ) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;3.