Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-06-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN BANGKO Nomor 113/Pid.Sus/2017/PN Bko
Tanggal 21 Juni 2017 — Bayu Hasbibillah als Bayu bin Saman Surah
668
  • Menyatakan terdakwa Bayu Hasbibillah als Bayu bin Saman Surah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri .2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Hasbibillah als Bayu bin Saman Surah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;3.
    Bayu Hasbibillah als Bayu bin Saman Surah
    PUTUSANNomor : 113/Pid.Sus/2017/PN.BkoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Bayu Hasbibillah als Bayu bin Saman Surah ;Tempat lahir : Mampun ;Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 29 Juli 1996 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kel. Mampun Baru Rt. 04 Kec. Tabir Kab.
    Menyatakan Terdakwa Bayu Hasbibillah als Bayu bin Saman Surah terbuktisecara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, menyalahgunanarkotika golongan bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentangNarkotika.2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Hasbibillah als Bayu bin SamanSurah, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnyadari pidana yang dijatunkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalamtahanan.3.
    Unsur Setiap Orang :Menimbang, bahwa pada dasarnya kata Setiap Orang identik denganBarangsiapa yang menunjuk sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban)yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan danorang tersebut mampu untuk mempertanggung jawabkan segala akibat dariperbuatannya.Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa olehPenuntut Umum adalah Bayu Hasbibillah als Bayu bin Saman Surah dimana padaawal persidangan Bayu Hasbibillah als Bayu
    Menyatakan terdakwa Bayu Hasbibillah als Bayu bin Saman Surah telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak Menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi Diri Sendiri .2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Hasbibillah als Bayu bin SamanSurah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.