Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 25-03-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 261/Pid.B/2022/PN Lbp
Tanggal 23 Maret 2022 — Penuntut Umum:
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
HASDENI UJUNG Alias UCOK
3712
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Hasdeni Ujung Alias Ucok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Penggelapan karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    BILAH BAJA MAKMUR ABADAI;

Terlampir didalam berkas perkara atas nama HASDENI UJUNG Alias UCOK.

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
HASDENI UJUNG Alias UCOK