Ditemukan 1 data
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
HASDENI UJUNG Alias UCOK
37 — 12
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Hasdeni Ujung Alias Ucok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Penggelapan karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
BILAH BAJA MAKMUR ABADAI;
Terlampir didalam berkas perkara atas nama HASDENI UJUNG Alias UCOK.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
HASDENI UJUNG Alias UCOK