Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 79/Pdt.G/2021/PA.Tbh
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
155
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (HASENANG BIN MADEK) terhadap Penggugat (BUAH BINTI SAIDEK);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);