Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN SUMEDANG Nomor 204/Pid.B/2015/PN.Smd
Tanggal 8 Desember 2015 — SRI TITA MULYATI alias GAYAH Binti H ASIDIKIN sebagai Terdakwa
8932
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa SRI TITA MULYATI alias GAYAH Binti HASIDIKIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 7 (tujuh) bulan, pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (seratusjuta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.