Ditemukan 1 data
89 — 32
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa SRI TITA MULYATI alias GAYAH Binti HASIDIKIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 7 (tujuh) bulan, pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (seratusjuta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.