Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 05-10-2023
Putusan PN KETAPANG Nomor 412/Pid.B/2023/PN Ktp
Tanggal 5 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa:
RADEN HASTRYADI KURNIANSYAH alias ADI bin RADEN HASARUDIN
310
  • Menyatakan Terdakwa RADEN HASTRYADI KURNIANSYAH ALIAS ADI BIN RADEN HASARUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan altrenatif ke satu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4.
    Penuntut Umum:
    PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
    Terdakwa:
    RADEN HASTRYADI KURNIANSYAH alias ADI bin RADEN HASARUDIN