Ditemukan 3 data
Hastriadi
33 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon Hastriadi sebagai Wali terhadap seorang Anak yang bernama Muhammad Rendi Andrian Putra khusus untuk menandatangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi Calon TNI AD;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pemohon:
Hastriadi
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
SEPTIAN TRENDY Bin NURDIWARMAN
114 — 57
Saksi Prasekti Hastriadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisiandan keterangan yang saksi berikan tersebut benar ; Bahwa saksi dimintai keterangan atas adanya laporan tindak pidanadengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkanyang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan ataupenipuan online dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang atautindak pidana pencucian uang
saksi lupa tanggalnya sebesar Rp.2.050.000, (dua juta lima puluh riburupiah), Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), dan Rp.200.000, (dua ratusribu) rupiah) melalui rekening bank Mandiri dengan nomor rekening9000003780526 atas nama Prasekti Hastriadi namun saksi sudah tidakmempunyai bukti transfer karena hilang ; Bahwa barang yang dipesan oleh saksi tidak semuanya lengkap dan tidaksesuai dengan kesepakatan awal diantaranya adalah :1. Barang yang datang hanya doortrim dan speaker saja ;2.
Pemberatanpemberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UUITE) Bahwa menurut saksi ahli bahwa perbuatan Terdakwa sesuai dengan Pasal45A ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksielektronik adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,(satu miliar rupiah) ; Bahwa menurut saksi ahli, saksi Wahyu Sanjaya, S.E., dan beberapa saksilainnya yaitu Prasekti Hastriadi
Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik dapat diketahui pihak lain atau public ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU ITE Transaksi Elektronikadalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringanKomputer, dan/atau media elektronik lainnya ;Menimbang, bahwa dari uraian hukum tersebut di atas Majelis Hakim telahmendengarkan keterangan saksi Wahyu Sanjaya.SE, saksi M.Khoiri.SH, saksi CaturRadityo Bayu Putra, saksi Prasekti Hastriadi
W. YUANITA SENDY N, SH
Terdakwa:
MUHAMAD IMRON BIN ALM YASKUR
36 — 0
- 1 (Satu) buah kunci sepeda motor merk HONDA
Dikembalikan kepada saksi PRASEKTI HASTRIADI Bin PRAKOSO;
- 1 (Satu) buah jaket warna biru bertuliskan "MOVISTAR YAMAHA VR46
Dirampas Untuk dimusnahkan ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);