Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN FAK FAK Nomor 55/Pdt.P/2022/PN Ffk
Tanggal 22 Agustus 2022 — Pemohon:
Hastriadi
337
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon Hastriadi sebagai Wali terhadap seorang Anak yang bernama Muhammad Rendi Andrian Putra khusus untuk menandatangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi Calon TNI AD;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    Pemohon:
    Hastriadi
Register : 30-06-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN BATAM Nomor 382/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 8 September 2021 — Penuntut Umum:
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
SEPTIAN TRENDY Bin NURDIWARMAN
11457
  • Saksi Prasekti Hastriadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisiandan keterangan yang saksi berikan tersebut benar ; Bahwa saksi dimintai keterangan atas adanya laporan tindak pidanadengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkanyang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan ataupenipuan online dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang atautindak pidana pencucian uang
    saksi lupa tanggalnya sebesar Rp.2.050.000, (dua juta lima puluh riburupiah), Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), dan Rp.200.000, (dua ratusribu) rupiah) melalui rekening bank Mandiri dengan nomor rekening9000003780526 atas nama Prasekti Hastriadi namun saksi sudah tidakmempunyai bukti transfer karena hilang ; Bahwa barang yang dipesan oleh saksi tidak semuanya lengkap dan tidaksesuai dengan kesepakatan awal diantaranya adalah :1. Barang yang datang hanya doortrim dan speaker saja ;2.
    Pemberatanpemberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UUITE) Bahwa menurut saksi ahli bahwa perbuatan Terdakwa sesuai dengan Pasal45A ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksielektronik adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,(satu miliar rupiah) ; Bahwa menurut saksi ahli, saksi Wahyu Sanjaya, S.E., dan beberapa saksilainnya yaitu Prasekti Hastriadi
    Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik dapat diketahui pihak lain atau public ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU ITE Transaksi Elektronikadalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringanKomputer, dan/atau media elektronik lainnya ;Menimbang, bahwa dari uraian hukum tersebut di atas Majelis Hakim telahmendengarkan keterangan saksi Wahyu Sanjaya.SE, saksi M.Khoiri.SH, saksi CaturRadityo Bayu Putra, saksi Prasekti Hastriadi
Register : 22-06-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 365/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
W. YUANITA SENDY N, SH
Terdakwa:
MUHAMAD IMRON BIN ALM YASKUR
360
  • 1 (Satu) buah kunci sepeda motor merk HONDA

Dikembalikan kepada saksi PRASEKTI HASTRIADI Bin PRAKOSO;

  • 1 (Satu) buah jaket warna biru bertuliskan "MOVISTAR YAMAHA VR46

Dirampas Untuk dimusnahkan ;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);