Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2019 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps
Tanggal 30 Maret 2020 — Tujuh Havenindo Hotel
16064
  • Tujuh Havenindo Hotel
    TUJUH HAVENINDO HOTEL.:; beralamat di Jalan Blimbing Nomor80 Denpasar Bali, Telepon (0361) 244262, Kali UnguKaja, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, KotaDenpasar, Propinsi Bali, yang diwakili oleh ParaAdvokat Johanes Budi Raharjo SH dan Bayu PutraSH dari Konsultan Hukum pada kantor JBR &Partners Law Firm, beralamat di BTN Canggu PermaiBlok B No.28 Tibu Beneng Canggu, Kuta Utara,Kabupaten Badung, Propinsi Bali 80361, selanjutnyadisebut pula sebagai TERGUGAT;Pengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan
    Foto Copy dari Copy Perjanjian Kerja antara Ketut Sulendra(Penggugat) dengan PT Tujuh Havenindo Hotel (Tergugat), yangdi buat dan ditandatangani tanggal 1 Agustus 2016, selanjutnyadisebut P4Menimbang, bahwa foto copy bukti surat tersebut yang diberitanda P1 sampai dengan P4 telah diberi materai cukup dan setelahdicocokan ternyata sesuai dengan pembandingnya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat mengajukan buktisurat berupa fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya sesuaiketentuan UndangUndang
    menjelaskanbahwa kontrak kerja belakusejak tanggal 01 Agustus 2018 dan berakhir tanggal31 Juli 2019 dan14ditegaskan dalam pasal 10 ayat 5 Para Pihak dengan ini sepakatapabila terdapat perbedaan antara isi perjanjian dengan halhal yangdiatur dalam peraturan perusahaan, surat keputusan managementsan/atau peraturan perundangan lainnya maka yang berlaku adalah isiperjanjian ini surat Perjanjian Kerja ini ditanda tangani oleh KetutSulendra ( Penggugat ) dan Guntoro Purnomo ( General Manager PTTujuh Havenindo
    Copy sesuai Aslinya Surat Pemberitahuan kepada Ketut Sulendrabahwa PT Tujuh Havenindo Hotel tidak memperpanjang PerjanjianKerja ( Kontrak kejra )Surat pemberitahuan ini dibuat pada tanggal 30 Juni 2019 1 (satu)bulan sebelum masa kontrak berakhir dan diberikan kepada KetutSulendra, yang menerangkan bahwa PT Tujuh Havenindo Hotelmenyampaikan kepada Ketut Sulendra ( Penggugat ) bahwa Kontrakkerja yang akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2019 tidak diperpanjanglagi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
    TUJUH HAVENINDO Hotel sejak 1Agustus 2016 sampai 31 Juli 2019 sebagai Chief Enggineringdengan Gaji Pokok terakhir Rp. 8.543.850, (Delapan Juta LimaRatus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh RibuRupiah);2.