Ditemukan 2 data
MISLAHAK
Terdakwa:
HARNINDO KHRISNADI, ST
13 — 4
Mengadili
- Menyatakan bahwa Terdakwa HARNINDO KHRISNADI, ST, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual minuman keras tanpa ijin".
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARNINDO KHRISNADI, ST oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) hari.
Penyidik Atas Kuasa PU:
MISLAHAK
Terdakwa:
HARNINDO KHRISNADI, ST
18 — 3
Aris Harnindo Bin Suwondo, (Pemohon II) selaku anak kandung Pewaris;
3.3.Dwiaristy Anggraini Harnindo Binti Suwondo (Pemohon III) selaku anak kandung Pewaris;
3.4.
Tri Fiasti Harnindo Binti Suwondo, (Pemohon IV) selaku anak kandung Pewaris;
- Membebankan kepada Para Pemohon biaya perkara ini sejumlah RP.764.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah)