Ditemukan 27 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2011 — Putus : 01-12-2011 — Upload : 30-11-2012
Putusan PN WAINGAPU Nomor 146/PID.B/2011/PN.WNP
Tanggal 1 Desember 2011 — - KALUKUR HAWULA alias HUNGA
3115
  • Menyatakan Terdakwa KALUKUR HAWULA alias HUNGA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KALUKUR HAWULA alias HUNGA, dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap di tahanan;5.
    - KALUKUR HAWULA alias HUNGA
    LahirJenis KelaminKebangsaan/KewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanKALUKUR HAWULA alias HUNGA.: Wanga.: 24tahun/ 17 April 1977.> Lakilaki.: Indonesia.: Kampung Palanjarik, Desa Wanga, Kecamatan Umalulu,Kabupatern Sumba Timur.: Kristen Protestan.: Tani.: SD (tidak tamat).Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasehat Hukum.Terdakwa ditahan : 1 Penyidik sejak tanggal: 03 September 2011 s/d 22 September 2011;2 Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal : 23 September 2011 s/d tanggal
    REG.PERK. : PDM II29/WGP/12/2011, telah mengajukan Tuntutan yang pada pokoknya mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untukmenjatuhkan Putusan: 1 Menyatakan Terdakwa KALUKUR HAWULA alias HUNGA terbukti bersalah telah melakukantindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana dalam dakwaan pertamal;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KALUKUR HAWULA alias HUNGA dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun
    rupiah);Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mohonkeringan hukuman dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatantersebut; Telah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang menyatakan tetap padapendiriannya masingmasing; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan Surat Dakwaan NomorReg.Perkara: PDMI29/WGP/12/2011, yang pada pokoknya sebagai berikut:PERTAMA :nonnnne Bahwa ia terdakwa KALUKUR HAWULA
    mengadili perkaraini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sebesar Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lainyakni : kepunyaan korban YAN DERE alias YAN, tetapi yang ada dalam kekuasaaannya bukankarena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :w Bahwa pada hari Kamis, tanggal 01 September 2011 sekita jam 11.30 Wita korban YAN DEREalias YAN bertemu dengan terdakwa KALUKUR HAWULA
    , terdakwa langsungmenggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, antara lain terdakwa pergunakan untukbermain judi di arena pacuan kuda di Palanggai;w Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban YAN DERE alias YAN mengalamikerugian sebanyak Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.250,(dua ratus lima puluh rupiah); noeneen= Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana;ATAU:KEDUA :w Bahwa ia terdakwa KALUKUR HAWULA
Register : 15-07-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN WAINGAPU Nomor 83/Pid.Sus/2016/PN. Wgp.
Tanggal 11 Agustus 2016 — - LAKAR HAWULA alias NDATA
7018
  • Menyatakan Terdakwa LAKAR HAWULA alias NDATA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota;5.
    - LAKAR HAWULA alias NDATA
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa;123456~Nama lengkap: LAKAR HAWULA alias NDATA;Tempat lahir : Patawang;Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ 10 Desember 1974;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Palajarik RT 007/RW 004 DesaWanga Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur;Agama : Kristen
    Pid.Sus/2016/PN.Wgp tanggal 15 Juli 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 83/Pid.Sus/2016/PN.Wgp tanggal 15 Juli2016 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa LAKAR HAWULA
    alias NDATA bersalahmelakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LAKAR HAWULA aliasNDATA berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengandikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintahagar tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) batang kayu kering yang dalam bahasa sumba kayu rurung(sejenis pohon yang tumbuh dipinggir laut) warna coklat, dengan ukuranpanjang sekitar satu setengah meter dan diameter
    permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanTerdakwa sangat menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa bersumpah untuk tidakmengulangi lagi perbuatannya kelak dikemudian hari dan oleh karena itu Terdakwamemohon keringan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidanannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa LAKAR HAWULA
    Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga ;Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2016/PN.WgpMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Hakim mempertimbangkansebagai berikut:Ad.1 Unsur Setiap OrangMenimbang, Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut hukumpidana ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindakpidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidanganterdakwa LAKAR HAWULA alias NDATA yang identitas lengkapnya sebagaimanatercantum secara
Register : 27-05-2016 — Putus : 12-07-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN WAINGAPU Nomor 56/Pid.B/2016/PN.Wgp.
Tanggal 12 Juli 2016 — - KALUKUR HAWULA Alias HUNGA
5116
  • Menyatakan terdakwa Kalukur Hawula Alias Hunga tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    - KALUKUR HAWULA Alias HUNGA
    Nama lengkap : Kalukur Hawula Alias Hunga;2. Tempat lahir : Wanga;3. Umur/tanggal lahir : 39 tahun/14 April 1977;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Watumbaka, Desa Hanggaroru,KecamatanRindi, Kabupaten Sumba Timur;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negaraoleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2016 sampai dengantanggal 11 April 2016;2.
    Menyatakan terdakwa Kalukur Hawula Alias Hunga terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana dalam dakwaan Pasal 351 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kalukur Hawula Alias Hunganberupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan denganperintah agar tetap di tahan;3.
    Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1000, (seriou rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman dan Penuntut Umum menyatakantetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Kalukur Hawula Alias Hunga pada hari Rabutanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 10.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Maret
    Wap.e Bahwa hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 Witabertempat di Pasar Hanggaroru, Desa Hanggaroru, KecamatanRindi Kabupaten Sumba Timur, terdakwa Kalukur Hawula AliasHunga memukul korban Otniel Hambur Alias Ot;e Bahwa pada waktu itu terdakwa memukul korban Otniel HamburAlias Ot hanya satu kali dengan menggunakan tangan kananmengenai bagian pipi kiri korban kemudian terdakwa juga telahmenendang korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakankaki kanan mengenai dada korban;e Bahwa
    Menyatakan terdakwa Kalukur Hawula Alias Hunga tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 10-06-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 90/Pdt.P/2015/PNWgp
Tanggal 30 Juni 2015 — - TEUL HAWULA - ESTER PAMILAR MOKU
317
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Pemohon I.TEUL HAWULA dengan Pemohon II. ESTER PAMILA MOKU yang dilangsungkan menurut agama Kristen Protestan di Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 22 Juni 2014, adalah sah menurut hukum dengan anak-anaknya yang bernama :1. DION SAPUTRA TAMU AMA, Anak laki-laki, Lahir di Lumbu Manggit pada tanggal 25 Pbruari 2008;2. ARYO HAWU PEKUWALI, Anak laki-laki, Lahir di Lumbu Manggit, pada tanggal 01 Nopember 2009;3.
    - TEUL HAWULA- ESTER PAMILAR MOKU
    TEUL HAWULA, Lahir di Walakari Tanggal 17 Nopember 1984,Jenis kelamin Lakilaki, Warga Negara Indonesia, Agama Kristen Protestan,Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di Tana Miting, Rt. 001Rw.001 Desa Latena, Kecamatan Wulla Waijelu, KabupatenSumba Timur;S@DAQAL...... cece eee eee PeMmOhon 2.
    Menyatakan bahwa perkawinan antara Pemohon ITEUL HAWULA denganPemohon . ESTER PAMILA MOKU yang dilangsungkan menurut agama KristenProtestan di Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 22 Juni 2014, adalah sahmenurut hukum dengan anakanaknya yang bernama :1. DION SAPUTRA TAMU AMA, Anak lakilaki, Lahir di Lumbu Manggit padatanggal 25 Pbruari 2008;2. ARYO HAWU PEKUWALI, Anak lakilaki, Lahir di Lumbu Manggit, padatanggal 01 Nopember 2009;3.
Register : 12-01-2024 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PN WAINGAPU Nomor 12/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal 29 Januari 2024 — Pemohon:
1.Nikodemus Hawula
2.Solfina Tinggi Nalu
299
  • Menyatakan sah penambahan nama Ayah NIKODEMUS HAWULA ( Pemohon I ) didalam Akte Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut ;

    5.

    Pemohon:
    1.Nikodemus Hawula
    2.Solfina Tinggi Nalu
Register : 21-12-2012 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN WAINGAPU Nomor 158/PID.B/2012/PN.WNP
Tanggal 20 Februari 2013 — - KALIKIT PANDJANJI alias HAMMAT,CS
2711
  • TUNDU HAWULA alias HUNGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. KALIKIT PANDJANJI alias HAMMAT dan Terdakwa II. TUNDU HAWULA alias HUNGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    Maru Mata;Dikembalikan kepada saksi korban Teul Atakawau;- 1 (satu) pasang sandal jepit merk Skyway warna biru putih;- 1 (satu) celana pendek warna hitam, samping kiri kanan tertulis four eyes;- 1 (satu) kemeja kotak-kotak kecil warna abu-abu;- 1 (satu) tas warna hitam belakang;- 1 (satu) toples isi jagung halus;- 1 (satu) lembar saruna kotak-kotak warna biru putih;- 1 (satu) senter 2 baterai kepala hitam diikat dengan karet hitam;Dikembalikan kepada Terdakwa II Tundu Hawula;- 1 (satu)
    Mahu,Kabupaten Sumba Timur;: Kepercayaan Merapu;: Petani;: TUNDU HAWULA alias HUNGA;: Lamara;: 43 tahun/ Tahun 1969;: Lakilaki;: Indonesia;: Lamara, Desa Patamawai, Kec.
    TUNDU HAWULA alias HUNGA telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke1 dan ke 4 KUHPsebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. KALIKIT PANDJANJI aliasHAMMAT dan Terdakwa H.
    TUNDU HAWULA alias HUNGA berupa pidanapenjara masingmasing selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama paraTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah para Terdakwatetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) ekor hewan Kuda jantan, warna bulu hitam, umur sekitar 4 tahun,Cap pipi kanan C06, leher kanan 9, paha belakang kiri UTM, buntut kiriUTM, hotu polos kanan (A A) kiri;1 (satu) lembar KKMT hewan kuda warna hijau muda nomor: 003467 an.
    H.Maru Mata;Dikembalikan kepada saksi korban Teul Atakawau;1 (satu) pasang sandal jepit merk Skyway warna biru putih;1 (satu) celana pendek warna hitam, samping kiri kanan tertulis four eyes;1 (satu) kemeja kotakkotak kecil warna abuabu;1 (satu) tas warna hitam belakang;1 (satu) toples isi jagung halus;1 (satu) lembar saruna kotakkotak warna biru putih;1 (satu) senter 2 baterai kepala hitam diikat dengan karet hitam;Dikembalikan kepada Terdakwa II Tundu Hawula;1 (satu) buah celana pendek warna merah
    TUNDU HAWULA alias HUNGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. KALIKIT PANDJANJI alias HAMMATdan Terdakwa II.
Register : 26-10-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 30-04-2018
Putusan PN WAINGAPU Nomor 121/Pid.B/2017/PN Wgp
Tanggal 4 Januari 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMAD SYAFA, SH
Terdakwa:
NDAWA HUMA alias DJAWA RAY.
7432
  • bersama Umbu Tamu pergi kerumah Saksi Lapu Yadiselaku RT untuk melaporkan bahwa Terdakwa tidak menepati janji membayarhutang babi kepada Saksi Lijang Hawula.
    Kemudian Saksi Lijang Hawula, SaksiUmbu Tamu dan Saksi Lapu Yadi sama sama mendatangi rumah Terdakwa.Sesampainya dirumah terdakwa Saksi Lijang Hawula bertemu denganTerdakwa dan menyampaikan niatnya menagih hutang kepada Terdakwa akantetap Terdakwa pada saat itu tidak mampu membayar dan timbul niatmengambil salah satu kuda di Padang untuk menutupi hutangnya. KemudianTerdakwa mengajak Saksi Lijang Hawula ke Padang untuk mengusirsekumpulan kuda yang diakui miliknya menuju kKandang Terdakwa.
    Setelah segerombolan kuda tersebut masuk ke kandang,Terdakwa menyuruh Saksi Lijang Hawula menjirat salah satu kudamenggunakan tali nilon warna biru ukuran 8 (delapan) dim dengan panjangkurang lebih 674 centimeter. Terdakwa menyuruh Saksi Lijang Hawula untukmengambil kuda jantan warna bulu napas, umur kuda 11 bulan, cap pipi kanan(HO3), leher kanan (7), leher kiri (@B), buntut kanan (305), buntut kiri (&B), pahakiri belakang (&B), paha muka kiri (&B) dan hottu polos yang diakui olehTerdakwa.
    Saksi Lijang Hawula yangsebelumnya mengetahui betul kalau terdakwa memiliki Kuda makasaksi Lijang pun percaya kalau kuda yang mau dijiratnya itu milikterdakwa sehingga saksi Lijang Hawula bersedia membantumenjirat kuda yang dimaksudkan terdakwa. Setelan segerombolankuda tersebut masuk ke kandang, kemudian Terdakwa menyuruhSaksi Lijang Hawula menjirat salah satu kuda menggunakan tallnilon warna biru ukuran 8 (delapan) dim dengan panjang kuranglebih 674 centimeter.
    Bahwa benar cara terdakwa mengambil kuda milik saksi Umbu BallaNggiku dilakukan dengan cara sebagai berikut; awalnya Terdakwamengajak Saksi Lijang Hawula ke padang untuk mengusir sekumpulankuda yang diakui miliknya agar masuk kedalam kandang Terdakwa.Saksi Lijang Hawula yang sebelumnya mengetahui betul kalau terdakwamemiliki kuda maka saksi Lijang pun percaya kalau kuda yang mauHalaman 16 dari 19 Putusan Nomor 121/Pid.B/2017/PN Wgpdijiratnya itu milik terdakwa sehingga saksi Lijang Hawula bersediamembantu
Register : 07-11-2012 — Putus : 06-12-2012 — Upload : 11-12-2012
Putusan PN WAINGAPU Nomor 131/PID.B/2012/PN.WNP
Tanggal 6 Desember 2012 — - HABEL NDILU KOLA BANI alias HABEL
4614
  • hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 sekitar jam22.30 wita bertempat di samping rumah korban yaitu di Rt. 07, DusunPadajarahamu, Desa Kataka, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur; e Bahwa, berawal pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2012 sekitar jam 07.00 Witasaat saksi hendak memberikan makanan pada babi di samping rumah ternyata babitersebut sudah tidak ada di tempat ; e Bahwa, setelah mengetahui babi milik saksi tersebut hilang, hari Sabtu tanggal 18Agustus 2012 saksi lalu mengajak Lakar Hawula
    LAKAR HAWULA alias YANUS alias BAPA TIAS ;Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah pencurianbabi yang dilakukan oleh Terdakwa; Bahwa kejadiannya pada hari kamis tanggal 16 Agustus 2012 sekira jam 22.30 witabertempat di samping rumah saksi di Rt. 07 Dusun Padajarahamu, Desa kataka,Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur ; Bahwa, saksi mengetahui babi milik Umbu Yanto hilang karena pada hari Jumattanggal 17 Agustus 2012 saksi datang ke rumah Umbu Yanto dan kemudian UmbuYanto
    babi yang diikatnya, dan menariknyauntuk menuju ke rumah Behar Ranjawali dengan tujuan untuk menjualnya, namunsesampainya di sana yang ada hanya istrinya ( Lunga Nani ) dan di depan LungaNani Terdakwa mengatakan babi tersebut adalah miliknya sehingga Lunga Nanimenyuruh Terdakwa untuk menunggu suaminya jika akan menjualnya, setelah ituTerdakwa menitipkan babinya dan pergi ke acara Penguburan ; e Bahwa, selanjutnya pada hari yang sama Umbu Yanto memberitahukan masalahkehilangan babinya kepada Lakar Hawula
    denganHEWAN yaitu binatang yang kerkuku satu, binatang yang memamah biak dan babidiantaranya adalah kuda, keledai dan sebagainya dan sapi, kerbau, kambing, biribiri danlain sebagainya yang memiliki nilai ekonomis;Menimbang............eeeeeeeeee 15Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan saksisaksi antaralain Saksi korban ARDIYANTO KEIMARA alias UMBU YANTO, saksi BEHARRANJAWALI alias WALI, saksi UMBU YIWA MARU MATA alias UMBU YIWA,saksi LUNGA NANI alias NANI, saksi korban LAKAR HAWULA
Putus : 10-04-2014 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 19/PDT/2014/PTK
Tanggal 10 April 2014 — - GUBERNUR PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR vs - KILYON MUSKANAN
4719
  • HAWULA,SH.MSi, DAMIANUS MANTI, SH., MARET D.JALLA, SH.MHum, LUKAS NIKOLASMAU,SH. dan JACOB BENGU ; Semuanya dari Biro Hukum Setda PropinsiNusa Tenggara Timur yang beralamat diJalan El Tari Nomor 52 Kupang ,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.HK.022.2/04/2013 , 01 April 2013 yangtelah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Kupang dibawah Register No. 108/Pdt/LGS/K/2013/PNKPG , tanggal 22 AprilM C1 AW AN) ~nnnnnnnnnnnnnnnnn nnn one one ene ne ===KILYON MUSKANAN ,,lakilaki , umur 65 tahun, pekerjaan
Register : 21-02-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN WAINGAPU Nomor 20/Pid.B/2017/PN.Wgp.
Tanggal 25 April 2017 — - NDAMU KATAUHI MBILIYORA Alias NDAMU Alias ANJAS
509
  • Bahwa benar, Saksi menerangkan bahwa benar pada hari jumat tanggal16 Desember 2016 pukul 18.00 wita saat itu saksi bersama LUANGmemasukan hewan ke dalam kandang dan ternyata 4 (empat) ekor hewankambing sudah tidak ada lagi, Kemudian, pada keesokan harinya sabtutanggal 17 Desember 2016 saya melakukan pencarian ke padang namuntidak menemukan ternak tersebut dan pada hari selasa tanggal 17 januari2017 saya sedang berada di waingapu dan pada saat itu saudaraLIDJANG HAWULA menelphon saya dan mengatakan
    Setelah itu saksi melanjutkan perjalanan ke balai desa Katikuluku.Kemudian pada hari selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 15.00wita saksi kerumahnya KAMBARU RIHI MILA namun tidak berada dirumah dan yang ada di rumah pada saat itu LUANG HAWULA lalu saksitanya ada dimana KAMBARU RIHI MILA dan LUANG HAWULAmenjawab ada pergi ke waingapu. setelah itu saksi menyuruh LIUANGHAWULA untuk menghubungi KAMBARU RIHI MILA untuk pulang dan Putusan No 20/Pid.B/2017/PN.Wgp Page 1011bersamasama dengan saksi
    Saksi LINANG HAWULA alias BOMBU, di persidangan dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa benar saksi pernah diperiksa di PenyidikBahwa pada waktu saksi diperiksa di penyidik keterangan yang saksiberikan adalah tidak diarahkan maupun dipaksa oleh Penyidik;Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah keterangan saksiyang sesuai dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya.Bahwa setelah selesai pemeriksaan saksi membaca hasil pemeriksaanpenyidik .Bahwa benar keterangan yang
    bahwayang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamahbiak, dan babiMenimbang bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dandihubungkan dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan maka alat buktiuntuk membuktikan unsur tersebut adalah berdasarkan keterangan saksisaksi,petunjuk dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :faktafakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi KAMBARU RIHIMILA, saksi LAIRA DJAWA Alias UMBU DJAWA, saksi LUANG HAWULA
    menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saatpasal ini dibentuk yang kemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai artiyang diantara lain telah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat bendatersebut berada padanya.Menimbang bahwa fakta yang terungkap dipersidangan yaituketerangan saksi saksi KAMBARU RIHI MILA, saksi LAIRA DJAWA Alias UMBUDJAWA, saksi LUANG HAWULA
Register : 24-09-2014 — Putus : 06-10-2014 — Upload : 31-10-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 16/PDT.P/2014/PN.WGP
Tanggal 6 Oktober 2014 — - JOSUA KILA,CS
4216
  • . ;2 Kartu Tanda Penduduk Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Sumba Timur NIK5311016004620001 yang dikeluarkan pada tanggal 02102012 atas nama REGINA H.PIGALAO Selanjutnya disebut sebagai bukti P.2; 3 Kutipan Akta Kematian atas nama FREDERIKA LIDA KILA DARA Nomor : 51/AKM/CS/VII/2010 tertanggal 18 Agustus 2010 yang dikeluarkan dan ditandatanganioleh PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba TimurPENGADILAN NEGERIWaingapu 5Badan, FRANS UMBU HAWULA, S.H selanjutnya disebut
    sebagai bukti4 Kartu Keluarga (KK) Nomor 5311011103081883 atas nama MARTHA HERE yangdikeluarkan oleh PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenSumba Timur Badan, FRANS UMBU HAWULA, S.H selanjutnya disebut sebagaibukti P1 selanjutnya disebut sebagai bukti P4; Bahwa seluruh buktibukti surat tersebut diatas diajukan dalam bentuk foto copy danmasingmasing bukti di depan persidangan telah pula dicocokkan dengan yang aslinya danternyata sesuai serta telah pula dibubuhi materai yang cukup
Register : 01-05-2012 — Putus : 31-05-2012 — Upload : 29-08-2012
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 53/B/2012/PT.TUN.SBY
Tanggal 31 Mei 2012 — PERMENAS LAMMA KOLLY, S.E vs GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR
3720
  • Hawula, S.H., M.Si.2 Damianus Manti, S.H. 3. Maret ...3 Maret D. Jalla, S.H.4 Lukas Nikolas Mau, S.H.5 Johnny A.
Register : 08-07-2013 — Putus : 28-08-2013 — Upload : 16-10-2013
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 120/B/2013/PT.TUN.SBY
Tanggal 28 Agustus 2013 — KEPALA DINAS PENDAPATAN DAN ASET DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR vs 1. PT. PEDE BEACH PERMAI 2. PT. ASMARA KOMODO
4114
  • HAWULA, S.H.,M.Si., Kepala Biro Hukum SetdaProvinsi Nusa Tenggara Timur ;2. DAMIANUS MANTI, S.H., Kepala Bagian Bantuan Hukumpada Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur ;3. MARET D. JALLA, S.H.,M.Hum., Kepala Sub Bagian Bantuandan Perlindungan Hukum pada Biro Hukum Setda ProvinsiNusa Tenggara Timur :4. LUKAS NIKOLAS MAU, S.H., Plt. Kepala Sub BagianSengketa Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi NusaTenggara Timur ; Hal.1 dari 8 hal. Put. No. 29/B/2013/PTTUN.SBY.5. JOHNY A.
Putus : 13-11-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 50/PDT/2013/PTK
Tanggal 13 Nopember 2013 — - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Nusa Tenggara Timur - Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010 vs PT. SINAR ABADI REJEKI
128100
  • Nama : Yohanes L Hawula, SH, M.SiAlamat : Jl El Tari Nomor 52 KupangJabatan : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur2. Nama : Damianus Manti, SHAlamat : Jl El Tari Nomor 52 KupangJabatan : Kepala Bagian Bantuan Hukum pada Biro Hukum SetdaProvinsi Nusa Tenggara Timur3. Nama : Maret D. Jalla, SHAlamat : Jl El Tari Nomor 52 KupangJabatan : Kepala Sub Bagian Bantuan dan Perlindungan Hukum padaBiro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur4.NamaPengadilan Tinggi Kupang.
Register : 04-06-2013 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 26-09-2013
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 105/B/2013/PT.TUN.SBY
Tanggal 21 Agustus 2013 — 1. KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT 2. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR vs 1. PT. PEDE BEACH PERMAI 2. HENDRIK CHANDRA
5722
  • HAWULA, SH.,M.Si, kewarganegaraanIndonesia, Kepala Biro Hukum Setda ProvinsiNusa Tenggara Timur ; ~~~~~7~~7~~~~7~7~77b. DAMIANUS MANTI, SH, kewarganegaraan Indonesia,Kepala Bagian Bantuan Hukum Setda ProvinsiNusa Tenggara Timur ; ~~~7~7~7~7~77777777777777777c. MARET D. JALLA, SH.,M.Hum, kewarganegaraanIndonesia, Kepala Sub Bagian Bantuan danPerlindungan Hukum pada Biro Hukum SetdaProvinsi Nusa Tenggara Timur ; ~~~~~~~~d. LUKAS NIKOLAUS MAU, SH, kewarganegaraanIndonesia, Plt.
Register : 23-09-2013 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 13-01-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 169/B/2013/PT.TUN.SBY
Tanggal 16 Desember 2013 — 1. DAMIANUS NAU DASNAN, SH. DKK. vs 1.GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NAGEKEO
7534
  • HAWULA, SH., M.Si, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Nusa TenggaraDAMIANUS MANTI, Kepala Bagian Bantuan Hukum Setda ProvinsiNusa Tenggara3.MARET D.JALLA,SH.M.Hum...4MARET D JALLA.
Putus : 06-02-2014 — Upload : 24-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525 K/TUN/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — KEPALA DINAS PENDAPATAN DAN ASET DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR VS PT. PEDE BEACH PERMAI DAN PT. ASMARA KOMODO
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAWULA, S.H, M.Si., Jabatan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur;2. MARET D. JALLA, S.H, M.Hum., Jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan dan Perlindungan Hukum, padaBiro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur3. LUKAS NIKOLAS MAU, S.H., Jabatan Plt. Kasubag Sengketa Hukum pada Biro Hukum Setda, ProvinsiNusa Tenggara Timur;4. JOHNY A. DJARA.S.H., Jabatan Staf pada Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur;5.
Register : 26-02-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA TANGGAMUS Nomor 0308/Pdt.G/2018/PA.Tgm
Tanggal 3 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
6924
  • Sebidang tanah yang diatas nya berdiri rumah 2 lantai, seluas 616 meter persegi, terletak di Wonokarto, RT. 001 RW. 008 Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah Utara : Hawula Motor;

    Sebelah Timur

    09 September 2017 dengannilai Kontrak Rp. 125.000.000, (seratus dua puluh lima juta) terhitungkontrak mulai 16 Mei 2019 sampai 16 Mei 2024.4.3 Bahwa selama perkawinan Penggugat dan Tergugat memiliki tanah berikutbangunan rumah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat di Wonokarto RT001 RW 008 Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo KabupatenPringsewu Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat APRIZAL, luas tanahkurang lebih 616 m2 dengan batasbatas tanah sebagai berikut :Sebelah Barat berbatasan dengan Hawula
    /PA.Tgm 2 motor kecil; 2 motoran tanggung; 6 mandi bola kecil; 3 mandi bola tanggung; 9 bola plastik besar; 1 mainan bayi musik; 2 boneka panda; 1 boneka candy tanggung; 2 boneka sindy kecil; 2 boneka sindy besar; 2 boneka bantal bulu;Sebidang tanah yang diatas nya berdiri rumah 2 lantai, rumah bersamaPenggugat dan Tergugat, seluas + 616 meter persegi, terletak diWonokarto, Rt. 001 RW.008 Pekon Wonodadi Kecamatan GadingrejoKabupaten Pringsewu, dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Hawula
    Sebidang tanah yang diatas nya berdiri rumah 2 lantai, denganluas + 616 meter persegi, terletak di Wonokarto, Rt. 001 RW.008Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu,dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Hawula Motor;Sebelah Timur : Amat;Sebelah Selatan : Jalan raya Gadingrejo;Sebelah Barat > Darti;6. Perabotan rumah tangga, antara lain: 1 set kursi garuda;Hal. 54 dari 67 hal. Put.
    Sebidang tanah yang diatas nya berdiri rumah 2 lantal, seluas +616 meter persegi, terletak di Wonokarto, RT. 001 RW. 008 PekonWonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, denganbatasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Hawula Motor;Sebelah Timur : Amat;Sebelah Selatan : Jalan raya Gadingrejo;Sebelah Barat > Darti;Dan perabotan rumah tangga yang ada dalam rumah tersebut,antara lain:1 set kursi garuda;1 set kursi monako;1 set kursi makan jati;2 lemari makan;1 kulkas merk Sharp;1 set perlengkapan
Register : 15-06-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 28-05-2013
Putusan PN Oelamasi Nomor - 23/PDT.G/2012/PN.OLM
Tanggal 25 Maret 2013 — - Ny.FRINCE TUPA KESE, Dkk Melawan : - NITANEL KOLLOH, Dkk
14656
  • HAWULA, SH.M.Si, Kepala Biro HukumSetda Provinsi Nusa Tenggara Timur beralamat di JI. ElTari No. 52 Kupang;2. DAMIANUS MANTI, SH, Kepala Bagian Bantuan Hukumpada Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timurberalamat di Jl. El Tari No. 523. MARET D. JALLA, SH.MH, Kepala Sub Bagian Bantuandan Perlindungan Hukum pada Biro Hukum SetdaProvinsi Nusa Tenggara Timur beralamat di Jl. El TariNo. 52 Kupang;4. LUKAS NIKOLAS MAU, SH, Staf pada Biro HukumSetda Provinsi Nusa Tenggara Timur beralamat di JI.
Register : 09-10-2012 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 25-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 411 K/TUN/2012
Tanggal 25 Januari 2013 — PERMENAS LAMMA KOLLY, SE; GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR;
5517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAWULA, SH. M.Si, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NusaTenggara Timur, beralamat di Jalan El Tari No. 52, Kupang;2. DAMIANUS MANTI, SH, Kepala Bagian Bantuan Hukum pada Biro HukumSetda Provinsi Nusa Tenggara Timur, beralamat di Jalan El Tari No. 52,Kupang;3. MARET D. JALLA, SH, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada BiroHukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, beralamat di Jalan El Tari No.52, Kupang;4.