Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2017 — Putus : 17-03-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan PN LABUHA Nomor 10/Pid.B/2017/PN Lbh
Tanggal 17 Maret 2017 — IKSAN RUMBAYAN alias HAYKUN
6716
  • IKSAN RUMBAYAN alias HAYKUN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. IKSAN RUMBAYAN alias HAYKUN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    IKSAN RUMBAYAN alias HAYKUN
    IKSAN RUMBAYAN alias HAYKUN;Tempat lahir : Ternate;Umur / tanggal lahir : 19 tahun/ 26 Maret 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Desa Mandaong Kecamatan Bacan SelatanKabupaten Halmahera Selatan;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswata;Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat penetapan/perintah penahanan masingmasing oleh:1.Penyidik Polres Nomor SP.Han09/X1/2016/Reskrim, tertanggal 11 Desember2016, sejak tanggal 11 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30Desember
    IKSANRUMBAYAN alias HAYKUN; Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 10/Pid.B/2017/PN Lbh, tertanggal 25Februari 2017 tentang Penetapan Hari Sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa,memperhatikan alat bukti lain yang diajukan ke persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehpenuntut umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa MUH.
    IKSAN RUMBAYAN alias HAYKUN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidanasebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. IKSAN RUMBAYAN aliasHAYKUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    IKSAN RUMBAYAN alias HAYKUN telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi korban AHMAD ZAKARIA alias MAD ?;Hal. 6 dari 9 Halaman Putusan Nomor10/Pid. B/2017/PN LbhMenimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan, baik dariketerangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengansurat Visum et repertum Nomor 226/VERIGD/RSUD/XI/2016, terungkapfakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2016 sekitarjam 00.30.wit bertempat di samping rumah saudara IKBAL Hi.
    IKSAN RUMBAYAN alias HAYKUN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. IKSAN RUMBAYAN aliasHAYKUN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Hal. 8 dari 9 Halaman Putusan Nomor10/Pid. B/2017/PN Lbh5.