Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN TNR
Tanggal 22 Maret 2021 — Penuntut Umum:
CHRISTHEAN ARUNG,SH
Terdakwa:
HAZRIMAN alias KIMAN Bin RAMLI
609
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HAZRIMAN alias KIMAN Bin RAMLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah
      Penuntut Umum:
      CHRISTHEAN ARUNG,SH
      Terdakwa:
      HAZRIMAN alias KIMAN Bin RAMLI