Ditemukan 4 data
Terbanding/Terdakwa I : YAN PITER HEIN WOSPAKRIK Diwakili Oleh : Imanuel Alfons Rumayom, SH
Terbanding/Terdakwa II : MAMBO KASUMASA LAMEK MAMORIBO Diwakili Oleh : Imanuel Alfons Rumayom, SH
4 — 2
Menyatakan terdakwa I, YAN PITER HEIN WOSPAKRIK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut, terdakwa II, MAMBO KASUMA LAMEK MAMORIBO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
2.
171 — 57
III Tergugat IV bersama Penggugat untuk datang menghadap Kantor Pertanahan ATR/BPN setempat melakukan permohonan balik nama atas, Sertifikat Hak Milik 663, Gambar Situasi tanggal 3-6-1982 Nomor 458/1982 terletak di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dari atas nama HEIN HALAUWET menjadi EVI SULASTRI ;
7. Menyatakan apabila Tergugat I, II, III dan IV berhalangan, maka berdasarkan putusan ini Penggugat diberi ijin/kuasa untuk dan
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat / Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Cirebon, untuk memproses permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik 663, Gambar Situasi tanggal 3-6-1982 Nomor 458/1982 terletak di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dari nama HEIN HALAUWET menjadi nama EVI SULASTRI ;
9. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV serta Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap
BERTY PANGKEY
Tergugat:
1.PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN
2.KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN
3.CAMAT TUMPAAN
Turut Tergugat:
1.HELLI PANGKEY
2.SUWONO
3.RASID
4.SPANGKY MARIAMA
75 — 23
Erents Hein
Pangkey dan tanah milik Helli Pangkey
- Timur : berbatas dengan sungai Walaimbang
Sebelah Barat : berbatas dengan jalan raja Tumpaan Tanawangko
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HEIN MOPANTAW Alias KO'HEIN
102 — 30
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 31/PID.SUS/TIPIKOR/2016/PN.PL tanggal 7 Oktober 2016 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana pokok penjara yang dijatuhkan, pidana denda yang tidak perlu dijatuhkan kepada Terdakwa serta uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Terdakwa, sedangkan untuk amar putusan selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HEIN MOPANTAW alias KO HEIN
tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HEIN MOPANTAW alias KO HEIN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;