Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2019 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 86/Pid.Sus/2019/PN Wmn
Tanggal 18 Februari 2020 —
Terdakwa:
ELKIUS HELAMBO Alias HONOMA
4233
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ELKIUS HELAMBO Alias HONOMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELKIUS HELAMBO Alias HONOMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp1,000,000,000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    ELKIUS HELAMBO Alias HONOMA