Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-04-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 242/Pdt.P/2015/PN.Sby
Tanggal 6 April 2015 — 1. MAT NADI, 2. SITI
285
  • Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama dan tahun kelahiran anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-13122011-0040, tertanggal 13 Desember 2012, yang semula tertulis : SITI HELIFAH, kelahiran tahun 1995 dirubah menjadi SITI HOLIFAH, kelahiran tahun 1994 pada lembar buku register Kelahiran, sekaligus pembetulan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ; -----------------------------------------------------3.
    Bahwa benar para Pemohon penduduk dari Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, KotaSurabaya, Propisnsi Jawa Timur ; Berdasarkan uraian dan alasanalasan tersebut diatas, maka para Pemohon mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberikan penetapan sebagaiberikut : 1 Mengabulkan permohonan para Pemohon ; 2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama dan tahun kelahiran anakpada kutipan Akta Kelahiran 3578LT131220110040 tertanggal 13 Desember 2012yaitu SITI HELIFAH, kelahiran
    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Surabaya untuk mencatat perubahan nama dalam register kelahiran tahun yangsedang berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku ; 4 Membebankan biaya permohonan menurut hukum ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Para Pemohon telahdatang menghadap sendirisendiri dan menyatakan ada perbaikan nama Anak Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No. 3578LT131220110040 tertanggal 13Desember 2012 yaitu semula tertulis SITI HELIFAH
    Desember 2012 Atas nama SITI HELIFAH, Tertanda bukti P6 ;7 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK. 3578164206950001 atas nama SITIHELIFAH, Tertanda bukti P7 ;8 Fotocopy Surat Pengantar dari Lurah Ujung Nomor : 331/07/436.10.43/2015 ,tertanggal 19 Januari 2015, Tertanda bukti P8 ;Menimbang, bahwa surat bukti yang berupa fotocopy tersebut telah dicocokkandengan aslinya, yang ternyata cocok dan sesuai, dan telah dibubuhi materai secukupnya,sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah ; Menimbang,
    pada AktaKelahirannya ada kesalahan namanya;Bahwa benar, anak Para Pemohon semua lahir diSurabaya;Bahwa benar, pada Akta Kelahiran anak keDua Para Pemohon yang bernamaSITI HELIFAH ada kesalahan nama yang benar SITI HOLIFAH;Bahwa yang menjadi masalah sehingga Para Pemohon mengajukanpermohonan ini setahu saksi karena dalam Akte Kelahiran tersebut terdapatkesalahan penulisan nama anak Pemohon yakni nama SITI HELIFAH, yangseharusnya berdasarkan ijazah anak Pemohon adalah SITI HOLIFAH, untukitu Para
    mengajukanpermohonan ini, karena dalam Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut terdapatkesalahan penulisan nama anak Pemohon yakni SITI HELIFAH yangseharusnya berdasarkan Ijazah milik anak Pemohon adalah SITI HOLIFAH,maka Para Pemohon hendak mengganti dan membetulkan semua dokumenanak Pemohon untuk disesuaikan dengan Ijazah anak Pemohon yaitu SITIHOLIFAH; Bahwa nama SITI HELIFAH dengan SITI HOLIFAH pada dasarnya artinyasama, hanya untuk menyesuaikan ijazah anak Para Pemohon yang memakainama SITI HOLIFAH