Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan PA BANGKO Nomor 48/Pdt.G/2020/PA.Bko
Tanggal 18 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Masri bin Bahari) terhadap Penggugat (Desi Helpiyawati binti Syuparni);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp491.000,00