Ditemukan 2 data
MEGA PUTRI, S.H
Terdakwa:
HELTIANA RAHMI Pgl. RAHMI
138 — 53
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Heltiana Rahmi Panggilan Rahmi tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "Melakukan Kampanye diluar waktu yang ditetapkan" Sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000; (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8(delapan) bulan berakhir;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) keping kaset compast Disc (CD) Merk GT PRO 700MB warna putih berisikan Video Rekaman iklan Kampanye Sdri HELTIANA RAHMI di Chanel Solok
TV;
- 1 (satu) keping kaset compast Disc (CD) Merk GT PRO 700MB warna putih yangberisi Soft Copy Iklan Kampanye Sdri HELTIANA RAHMI dari stasiun Solok TV;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3000; (Tiga ribu rupiah);
Dirampas untuk dimusnahkan
Penuntut Umum:
MEGA PUTRI, S.H
Terdakwa:
HELTIANA RAHMI Pgl. RAHMI
15 — 0
/strong> E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, namun tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Yanto Arbi Bin Pasah) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Mia Heltiana