Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 17-07-2020
Putusan PN SOLOK Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Slk
Tanggal 8 April 2019 — Penuntut Umum:
MEGA PUTRI, S.H
Terdakwa:
HELTIANA RAHMI Pgl. RAHMI
13853
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Heltiana Rahmi Panggilan Rahmi tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "Melakukan Kampanye diluar waktu yang ditetapkan" Sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000; (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
    dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8(delapan) bulan berakhir;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) keping kaset compast Disc (CD) Merk GT PRO 700MB warna putih berisikan Video Rekaman iklan Kampanye Sdri HELTIANA RAHMI di Chanel Solok
      TV;
    • 1 (satu) keping kaset compast Disc (CD) Merk GT PRO 700MB warna putih yangberisi Soft Copy Iklan Kampanye Sdri HELTIANA RAHMI dari stasiun Solok TV;

    Dirampas untuk dimusnahkan

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3000; (Tiga ribu rupiah);
    Penuntut Umum:
    MEGA PUTRI, S.H
    Terdakwa:
    HELTIANA RAHMI Pgl. RAHMI
Register : 06-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1076/Pdt.G/2021/PA.GM
Tanggal 4 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • /strong> E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, namun tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon (Yanto Arbi Bin Pasah) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Mia Heltiana