Ditemukan 1 data
TANTI MARYANI
64 — 0
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan nama anak Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1707-LT-06082015-0010 atas nama HELYOSEN yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong tanggal 31 Januari 2019 yaitu dahulu tertulis nama anak Pemohon tersebut HELYOSEN diperbaiki menjadi ISEN PRATAMA;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perbaikan nama anak pemohon tersebut