Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 512/Pdt.G/2021/PA.JP
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5417
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Hendico Shulhan bin (alm) Purwadi untuk menjatuhkan talak 1 (satu) bain shughra terhadap Termohon (SORAYA Bahfen Binti Anas Bahfen) di hadadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

    3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon mutah berupa uang sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebelum ikrar talak dicapkan;

    4.

Register : 27-01-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 246/Pdt.G/2021/PA.JP
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3818
  • Memberi izin kepada Pemohon (Hendico Shulhan bin (alm) Purwadi untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon (Imma Widorini binti Ipung Binato) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

    3.

    XXXXXXXXXX Kelurahan Joglo KecamatanKembangan Kota Jakarta Barat, di bawah sumpah,memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon, karena saksi tanteTermohon, mereka Suami dan isteri, Suaminya bernama Hendico Sulan; Bahwa pernikahan Termohon dan Pemohon bukan dijodohkan; Bahwa Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai satu orang anak dansekarang sudah berumur sekitar satu tahun lebih; Bahwa awalnya Pemohon dan Termohon membina rumah tangga dikontrakan di daerah Pondok
Register : 28-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 07-07-2021
Putusan PTA JAKARTA Nomor 148/Pdt.G/2021/PTA.JK
Tanggal 7 Juli 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10329
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 246/Pdt.G/2021/PA.JP, tanggal 6 Mei 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1442 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri:

    DALAM KONVENSI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Hendico Shulhan bin (alm) Purwadi untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon (Imma Widorini binti