Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2015 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN KUTACANE Nomor 54/Pid.B/2015/PN-Ktn
Tanggal 28 Mei 2015 — - BARITA TAMBUNAN Alias HENDRCXON.
695
  • - BARITA TAMBUNAN Alias HENDRCXON.
    untuk menjatuhkan hukuman yangseringanringannya dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perouatannyadan berjanji tidak akan mengulangi lagi perouatannya tersebut.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutanpidananya selanjutnya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa BARITA TAMBUNAN ALIAS HENDRCXON