Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2015 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN KUTACANE Nomor 54/Pid.B/2015/PN-Ktn
Tanggal 28 Mei 2015 — - BARITA TAMBUNAN Alias HENDRCXON.
695
  • Menyatakan Terdakwa BARITA TAMBUNAN Alias HENDRICXON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan".2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BARITA TAMBUNAN Alias HENORICXON dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijatani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
    Menyatakan Terdakwa BARITA TAMBUNAN Alias HENDRICXON, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penganiayaan".2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BARITA TAMBUNAN AliasHENORICXON dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan.3.