Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 515/Pid.Sus/LH/2023/PN Jmb
Tanggal 23 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
NURASIAH,SH.MH
Terdakwa:
HENTONA SUBROTO SIMBOLON Anak dari MATEUS SIMBOLON
120
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Hentona Subroto Simbolon Anak Dari Mateus Simbolon bersalah melakukan tindak pidana selaku orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak
    dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipata Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hentona Subroto Simbolon Anak Dari Mateus Simbolon berupa pidana penjara
    500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Hentona Subroto Simbolon Anak Dari Mateus Simbolon dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa Hentona Subroto Simbolon Anak Dari Mateus Simbolon tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa
    /T Warna Kuning Kombinasi Nomor Polisi BH 8828 MX Nama Pemilik Hentona Subroto Simbolon Anak Dari Mateus Simbolon;

Dikembalikan Kepada Saksi Mateus Simbolon;

  1. Menetapkan agar Terdakwa Hentona Subroto Simbolon Anak Dari Mateus Simbolon membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
NURASIAH,SH.MH
Terdakwa:
HENTONA SUBROTO SIMBOLON Anak dari MATEUS SIMBOLON