Ditemukan 2 data
566 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEDHIA TITIS APRILIANI binti BAMBANG HERCHUTANTO;,dk
Terdakwa:
1.MEDHIA TITIS APRILIANI Binti BAMBANG HERCHUTANTO
2.DENDY KRISMALINDRA Bin B. TEJO PURWANTO
328 — 100
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa I Medhia Titis Apriliani Binti Bambang Herchutanto dan Terdakwa II Dendy Krismalindra Bin B.Tejo Purwanto., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Niaga secara bersama-sama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Medhia Titis Apriliani Binti Bambang Herchutanto dan Terdakwa II Dendy Krismalindra Bin
B.Tejo Purwanto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun;
3. Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa I Medhia Titis Apriliani Binti Bambang Herchutanto dan Terdakwa II Dendy Krismalindra Bin B.Tejo Purwanto oleh karena itu masing-masing sejumlah Rp10.000.000,-( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3(tiga) bulan
Terdakwa:
1.MEDHIA TITIS APRILIANI Binti BAMBANG HERCHUTANTO
2.DENDY KRISMALINDRA Bin B. TEJO PURWANTO