Ditemukan 2 data
Terdakwa:
KADEK PRAMANA HERDIYASA K
18 — 12
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Kadek Pramana Herdiyasa K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I dalam Bentuk tanaman sebagaimana Dakwaan Pertama Kedua dan Dakwaan Kedua (Dakwaan kombinasi)
Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadek Herdiyasa Pramana K oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalan
Terdakwa:
KADEK PRAMANA HERDIYASA K
5 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Andri Herdiyasa bin Wiyoso) terhadapPenggugat (Nawisri Widyaningrum binti Moch.Nasri)
- Menetapkan anak yang bernama Rasyaa Akbar Herdiyasa : Laki-Laki, Lahir di Tangerang, 2 Oktober 2018 dibawah pengasuhan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan ketentuan tidak melarang Tergugat untuk bertemu dengananak tersebut untuk memberikan kasih sayang;