Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 906/Pid.Sus/2023/PN Dps
Tanggal 7 Desember 2023 —
Terdakwa:
KADEK PRAMANA HERDIYASA K
1812
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Kadek Pramana Herdiyasa K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I dalam Bentuk tanaman sebagaimana Dakwaan Pertama Kedua dan Dakwaan Kedua (Dakwaan kombinasi)
    Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadek Herdiyasa Pramana K oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalan

    Terdakwa:
    KADEK PRAMANA HERDIYASA K
Register : 05-10-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan PA MAGETAN Nomor 917/Pdt.G/2023/PA.Mgt
Tanggal 13 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
50
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Andri Herdiyasa bin Wiyoso) terhadapPenggugat (Nawisri Widyaningrum binti Moch.Nasri)
    3. Menetapkan anak yang bernama Rasyaa Akbar Herdiyasa : Laki-Laki, Lahir di Tangerang, 2 Oktober 2018 dibawah pengasuhan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan ketentuan tidak melarang Tergugat untuk bertemu dengananak tersebut untuk memberikan kasih sayang;