Ditemukan 2 data
19 — 7
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Zuhud Rendra Maulana bin Achmad Syafii) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Herdyah Oktafia Nirmasari binti Sumardiyanto) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama
Ibrahim Saka Maulana, lahir di Gresik, tanggal 2 Maret 2021 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Zuhud Rendra Maulana bin Achmad Syafii) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Herdyah Oktafia Nirmasari binti Sumardiyanto) secara tunai berupa:
- Nafkah madhiyah
43 — 43
Bosman Erawan (Anak Kandung Perempuan);
- Risma Mustami Khairani binti Muhammad Bachri Amran (Cucu Perempuan);
- Muhammad Rizaldi Khairawan bin Muhammad Bachri Amran (Cucu Laki-laki);
- Herdyah Agustina binti R.O.