Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bpp
Tanggal 26 Agustus 2019 — Penggugat:
HELDYAH
Tergugat:
DIDIK BASUKI RAHARJO
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
268
  • Penggugat:
    HELDYAH
    Tergugat:
    DIDIK BASUKI RAHARJO
    Turut Tergugat:
    KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
    Genserco; Bahwa saat jual beli rumah saksi tidak mengetahui DIDIK BASUKIsebagai pribadi atau sebagai direktur PT.GENSERCO; Bahwa saksi mengetahui rumah yang dijual oleh DIDIK BASUKI kepadaHELDYAH adalah rumah atas nama PT.GENSERCO; Bahwa jangka waktu kredit atas rumah HELDYAH tersebut adalah 10tahun; Bahwa saksi tidak mengetahui atas nama siapa pembayaran kredit yangdilakukan oleh HELDYAH ke bank BTN; Bahwa saksi mengetahui kalau HELDYAH akad kredit melalui Bank BTNkarena saksi samasama akad kredit
    di bank BTN dan saksi seringHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 32/Pat.G/2019/PN Bppketemu dengan HELDYAH pada saat saksi melakukan pembayaran kreditdi Bank BTN; Bahwa saksi tidak mengetahui alas hak rumah HELDYAH pada saatmelakukan akad kredit di bank BTN; Bahwa saksi mengetahui tujuan HELDYAH mengajukan gugatan kepengadilan adalah untuk merubah status tanahnya dari SHGB menjadiSHM; Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah nominal akad kredit rumahHELDYAH dengan Bank BTN; Bahwa saksi mengetahui kredit
    HELDYAH sudah lunas; Bahwa saksi sejak tahun 1996 tinggal di perumahan PT.GENSERCO; Bahwa yang lebih dulu tinggal di perumahan PT.GENSERCO tersebutadalah HELDYAH; Bahwa saksi mengetahui saat itu HELDYAH tidak langsung melakukanakad kredit dengan Bank BTN karena saat itu HELDYAH belum cukupumur sehingga tidak bisa melakukan akad kredit; Bahwa saksi tidak mengetahui dimana DIDIK BASUKI sekarang;Saksi 2.
    Bahwa pada saat itu yang membeli rumah dari DIDIK BASUKI adalahPenggugat sendiri; Bahwa saksi mengetahui DIDIK BASUKI bekerja di PT.GENSERCO; Bahwa saksi tidak tahu apakah saat itu HELDYAH (Penggugat) membelirumahnya melalui akad kredit atau tidak namun HELDYAH (Penggugat)pernah cerita kerpada saksi kalau ia membayar angsuran melalui bankBTN;Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 32/Pat.G/2019/PN Bpp Bahwa saksi mengetahui pada saat itu HELDYAH (Penggugat) tidakmelakukan akad kredit langsung dengan bank
    BTN Karena HELDYAH(Penggugat) saat itu masih belum cukup umur; Bahwa HELDYAH (Penggugat) melakukan pembayaran angsuranrumahnya langsung kepada DIDIK BASUKI.