Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PA Tais Nomor 42/Pdt.P/2024/PA.Tas
Tanggal 22 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
2513
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Doni Heresan bin Jolan Hartonountuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IVyang bernama Nanda Elga Nurhida Yanti binti Sarpiman Ganti alias Sartiman Ganti;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);