Ditemukan 2 data
DIDIEK PRASETYO UTOMO,SH
Terdakwa:
HEREWANTO Bin JAFAR
234 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Herewanto Bin Jafar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pihak yang berwenang, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Menjatuhkan Pidana terhadap
Terdakwa Herewanto Bin Jafar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Penuntut Umum:
DIDIEK PRASETYO UTOMO,SH
Terdakwa:
HEREWANTO Bin JAFAR
DIDIEK PRASETYO UTOMO,SH
Terdakwa:
YUSUF HERIADY Bin SETRO WIRONO. Alm
236 — 9
Digunakan dalam perkara lain atas nama HEREWANTO Bin JAFAR.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);