Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 265/PID.B/2016/PN.KBJ
Tanggal 27 Oktober 2016 — -Herianju Marbun
275
  • Menyatakan Terdakwa Herianju Marbun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    -Herianju Marbun
    Pekerjaan: Herianju Marobun: Tigalingga: 18 tahun/7 Desember 1997: Lakilaki: IndonesiaDusun Kuta Kendit, Ds Kuta Pengkih,Kecamatan Mardinding, KabupatenKaro;: Katolik: BertaniTerdakwa Herianju Marbun ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 4 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 20162.Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2016sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21Agustus 2016.
    Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira pukul 17.00 Wib,Terdakwa HERIANJU MARBUN bersama dengan teman Terdakwa yangbernama DEDI (belum tertangkap) merencanakan untuk melakukan pencuriansepeda motor di sekitar Desa Kuta Kendit dengan berboncengan pada pukul24.00 Wib, Terdakwa bersama dengan DEDI (belum tertangkap) bergerakmenuju Desa Kuta Mbelin sehingga pada hari Rabu sekitar pukul 01.45 WibTerdakwa bersama dengan DEDI
    Menyatakan Terdakwa Herianju Marbun, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.