Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2011 — Putus : 15-11-2011 — Upload : 07-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 634/PID/2011/PT.MDN
Tanggal 15 Nopember 2011 — HARIANJU MARBUN
2721
  • HARIANJU MARBUN
    PUTUS ANNomor: 634/PID/2011/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA DI MEDAN, dalammengadili perkara perkara Pidana pada peradilan tingkat banding bersidangdengan Hakim Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan,tanggal 03 Nopember 2011, Nomor : 634/PID/2011/PTMDN. telah menjatuhkanputusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HARIANJU MARBUNTempat lahir : Tiga LinggaUmur/tanggal lahir : 14 tahun/07 Desember 1997Jenis
    Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang mengajukan Terdakwa kedepan persidangan, dengan dakwaan sebagai berikut :PERTAMA : Bahwa dia terdakwa HARIANJU MARBUN pada hari Kamis tanggal21 Juli 2011 sekira pukul 12.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2011 bertempat di Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kec.Mardinding Kab.
    Modal Ginting dengan kesimpulan :Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas, luka memar tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda keras tumpul ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak jo UU No. 3tahun 1997 tentang Peradilan Anak jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana ; ATAUKEDUA :Primair Bahwa dia terdakwa HARIANJU MARBUN pada hari Kamis tanggal21 Juli 2011 sekira pukul 12.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun
    Menyatakan terdakwa Harianju Marbun, bersalah melakukan tindakpidana Percobaan Perkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat(1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Pertama tersebut ; . Menjatuhkan ...........2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harianju Marbun dengan pidanapenjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa ;3.
    Menetapkan agar terdakwa Harianju Marbun dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000 ( seribu rupiah) ;3. Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, bertanggal 12 Oktober 2011,Nomor 389/Pid.B/2011/PNKbj. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa HARIANJU MARBUN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pemerkosaan ;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARIANJU MARBUN denganN pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3.