Ditemukan 1 data
15 — 2
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 102/15/VI/2008 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan tanggal 16 Juni 2008, sebagai berikut:
- Nama Pemohon I tertulis Hariantu diubah menjadi Hariyanto;
- Nama Pemohon II tertulis Sari Wati diubah menjadi Sariati;
- Tempat tanggal