Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-10-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 899/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 7 Oktober 2014 — DWI SUTANTO ALS NYENGIR
291
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU 150, No.Polisi B-3410 KON, warna merah hitam tahun 2013, nomor rangka MH8B41EADJ212295,nomor mesin 6427-1D210605, atasnama STNK Muhammad Mustakim dikembalikan kepada saksi HERIWINOTO SAPUTRA;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    bahwa terdakwa DWI SUTANTO secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan" sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 365 ayatl,2 KUHP.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DWI SUTANTO selama 2 (dua)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkanagar terdakwa tetap berada dalam tahanan.3 Menyatakan barang bukti berupa : I (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 No.Pol.B34I10KONdikembalikan pemiliknya saksi HERIWINOTO
    dalan uraian putusan ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi , keterangan Terdakwaserta adanya barang bukti, Majelis Hakim telah memperoleh fakta fakta sebagaiberikut :Bahwa benar telah terjadi pencurian sepeda motor pada hari Jumat tanggal 30Mei 2014 sekira jam 02.20 Wib di depan warung rokok kaki lima (samping tokoGreen Love Golf dan Sports) JIl.Raya Pondok Gede Rt.003/02 Kel.Pinang RantiKec.Makasar Jakarta Timur ;Bahwa motor yang diambil pelaku adalah adalah milik saksi korban HeriWinoto