Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 107/Pid.Sus/2016/PN Kpg
Tanggal 19 Juli 2016 — HERLEMUS ELLO Alias EMU
4127
  • Menyatakan Terdakwa HERLEMUS ELLO alias EMU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak untuk Melakukan Persetubuhan Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa HERLEMUS ELLO alias EMU dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);3.
    HERLEMUS ELLO Alias EMU
    PUTUSANNomor 107/Pid.Sus/2016/PN KpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan NegeriKupang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:1.234.56Nama Lengkap : HERLEMUS ELLO Alias EMU;. Tempat Lahir : Rote;. Umur/Tanggal Lahir : 61 tahun/17 Agustus 1954;Jenis Kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat Tinggal : Jl. Perintis Kemerdekaan Rt.006 Rw.002 Kel.Kayu Putih, Kec.
    2016/PN Kpgtanggal 25 April 2016 tentang PenunjukanMajelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 107/Pid.Sus/2016/PNKpgtanggal 25 April2016 tentang Penetapan Hari Sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Anak Korban, Saksisaksi, danTerdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa HERLEMUS
    ELLO Alias EMU telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana diaturdan diancam pidana Pasal 81 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair kami;Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HERLEMUS ELLO AliasEMU selama 12 (dua belas) tahun dikurangkan selama terdakwa menjalanitahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar
    Terdakwa yang padapokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah dan mohonputusan yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa HERLEMUS
    Menyatakan Terdakwa HERLEMUS ELLO alias EMU telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DenganAncaman Kekerasan Memaksa Anak untuk Melakukan PersetubuhanSecara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa HERLEMUSELLO alias EMU dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dandenda sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah);3.
Register : 31-08-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN MAUMERE Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Mme
Tanggal 12 Oktober 2022 — Penggugat:
1.Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
2.Drs. Jelalu Petrus
Tergugat:
Bernadus Kardiman
339
  • Penggugat:
    1.Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
    2.Drs. Jelalu Petrus
    Tergugat:
    Bernadus Kardiman
Register : 05-09-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PN MAUMERE Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Mme
Tanggal 13 September 2022 — Penggugat:
1.Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
2.Drs. Jelalu Petrus
Tergugat:
1.Silverius Timu, A.Md
2.Maria Merliyanti Nona
2714
  • Penggugat:
    1.Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
    2.Drs. Jelalu Petrus
    Tergugat:
    1.Silverius Timu, A.Md
    2.Maria Merliyanti Nona
Putus : 26-09-2011 — Upload : 23-03-2012
Putusan PT KUPANG Nomor 54/PDT/2011/PTK
Tanggal 26 September 2011 —
4618
  • Dalamhal ini diwakili oleh : Petrus Herlemus, S.Si, Apt, Jabatan Ketua Koperasi KreditMitan Gita jSilverius Timu, A.Md, Jabatan Genaral Maneger Koperasi MitanGit@ f2 sssseesequs sees seesEmanuel M.
Register : 05-09-2022 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN MAUMERE Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Mme
Tanggal 29 Maret 2023 — Penggugat:
1.Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
2.Drs. Jelalu Petrus
Tergugat:
1.Landa Linus
2.Anjelinus Tula
3.Henderikus H. Kedong
4.Viktorianus Viktor
5.Nikolaus Nong
6.Stanis Honi
9316
  • Penggugat:
    1.Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
    2.Drs. Jelalu Petrus
    Tergugat:
    1.Landa Linus
    2.Anjelinus Tula
    3.Henderikus H. Kedong
    4.Viktorianus Viktor
    5.Nikolaus Nong
    6.Stanis Honi
Register : 19-10-2015 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg
Tanggal 7 Maret 2016 — Dra. IGNATIA DA IRING, Apt
6133
  • PETRUS HERLEMUS,S.SI,APT.Saksi menerangkan kenal terdakwa tapi tidak ada hubungankeluarga;Saksi pernah di periksa oleh Penyidik sehubungan denganmasalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan AlatKedokteran Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka TA. 2007 ;Halaman 191 dari 372 Putusan Nomor 73/Pid.SusTPK/201 5/PN.KPGSaksi diperiksa sehubungan dengan masalah dugaan terjadinyatindak pidana Korupsi Pengadaan Alatalat Kesehatan padaKantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2007 ;Saksi sebagai
    Anggota : Petrus Herlemus, S.Si, Apt. (Saya): N. Buyung Dekresano,ST.: Markus Mau,SH.Besarnya anggaran untuk Pengadaan AlatAlat Kedokteran paketB pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2007sebesar Rp.1.526.174.000, (satu milyar lima ratus dua puluhenam juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah)yangdikerjakan oleh PT. MENTARI INDOFAR dengan Kuasa DirekturEDDY DJAYA yang beralamat di Jin. WJ.
    Anggota : Petrus Herlemus, S.Si, Apt. (Saya): N. Buyung Dekresano,ST.: Markus Mau,SH.Tugas sSaksi sebagai tim pemeriksa Inspektorat Kab. Sikkaadalah :e Mengkordinir anggota tim ;e Melakukan pemeriksaan bersama anggota tim ; Membuat kesimpulan hasil pemeriksaan ;e Membuat laporan hasil pemeriksaan bersamaanggota tim ;e Menyampaikan laporan kepada pimpinan (Kepalainspektorat) ;Yang dipakai sebagai acuan tim melakukan pemeriksaan fisik diDinas kesehatan Kab.