Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN PADANG Nomor 510/Pid.B/2016/PN Pdg
Tanggal 23 Agustus 2016 — HERLEP HARPIS Pgl LEPE Bin ABUZAR
240
  • Menyatakan terdakwa Herlep Harpis pgl Lepe Bin Abuzar terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
    HERLEP HARPIS Pgl LEPE Bin ABUZAR