Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 66/Pid.B/2022/PN Smg
Tanggal 16 Maret 2022 — Penuntut Umum:
Rilke Dj Palar,SH
Terdakwa:
HERLIHAN BIN RUDI MARSUKI
2418
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TERDAKWA HERLIHAN BIN RUDI MARSUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERLIHAN BIN RUDI MARSUKI, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
    Penuntut Umum:
    Rilke Dj Palar,SH
    Terdakwa:
    HERLIHAN BIN RUDI MARSUKI