Ditemukan 1 data
12 — 7
Penggugat Rekonvensiisebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensii (PEMOHON) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensii (TERMOHON), sebelum pengucapan ikrar talak berupa :
- Nafkah madliyah sebesar Rp. 12.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sebesar Rp .15.000.000,- (tiga juta rupiah);
- .Mut'ah berupa emas perhiasan kalung seberat 5 (lima ) gram;
- Menetapkan anak masing-masing bernama Hermonic
4. Menghukum Tergugat Rekonvensii (PEMOHON) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensii (TERMOHON) Nafkah anak bernama Hermonic Wirya Terry, lahir di Tuban pada tanggal 10 Juli 2015, dan Herramon T Junior, llahir di Tuban, pada tanggal 14 Januari 2022 setiap bulan sebesar Rp6.000.000,- ( enam juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mampu berdiri sendiri, diluar biaya kesehaatan dan pendidikan sesuai dengan kebutuhan secara riilnya ;