Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 16-01-2024
Putusan PA TUBAN Nomor 2377/Pdt.G/2023/PA.Tbn
Tanggal 16 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Penggugat Rekonvensiisebagian;

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensii (PEMOHON) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensii (TERMOHON), sebelum pengucapan ikrar talak berupa :

    • Nafkah madliyah sebesar Rp. 12.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    • Nafkah iddah sebesar Rp .15.000.000,- (tiga juta rupiah);
    • .Mut'ah berupa emas perhiasan kalung seberat 5 (lima ) gram;
    • Menetapkan anak masing-masing bernama Hermonic

4. Menghukum Tergugat Rekonvensii (PEMOHON) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensii (TERMOHON) Nafkah anak bernama Hermonic Wirya Terry, lahir di Tuban pada tanggal 10 Juli 2015, dan Herramon T Junior, llahir di Tuban, pada tanggal 14 Januari 2022 setiap bulan sebesar Rp6.000.000,- ( enam juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mampu berdiri sendiri, diluar biaya kesehaatan dan pendidikan sesuai dengan kebutuhan secara riilnya ;