Ditemukan 1 data
1.SARAH EMELIA C BUKORSYOM, S.H
2.Elson S. Butarbutar, SH
3.Nurul Saraswati Ahmad, S.H
Terdakwa:
1.YEREMIAS VICKTOR KORWA
2.HEROL CHITLER NIKO WOMSIWOR
45 — 16
Menyatakan Terdakwa I Yeremia Viktor Korwa dan Terdakwa II Herol Chilter Niko Womsiwor, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Yeremia Viktor Korwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II Herol