Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2022 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN SORONG Nomor 348/Pid.B/2022/PN Son
Tanggal 6 April 2023 — Penuntut Umum:
1.SARAH EMELIA C BUKORSYOM, S.H
2.Elson S. Butarbutar, SH
3.Nurul Saraswati Ahmad, S.H
Terdakwa:
1.YEREMIAS VICKTOR KORWA
2.HEROL CHITLER NIKO WOMSIWOR
4516
  • Menyatakan Terdakwa I Yeremia Viktor Korwa dan Terdakwa II Herol Chilter Niko Womsiwor, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Yeremia Viktor Korwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II Herol