Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN MALANG Nomor 210/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
TRISNAULAN ARISANTI, SH
Terdakwa:
HERSANU YANUAR als SANU
350
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HERSANU YANUAR als SANU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    TRISNAULAN ARISANTI, SH
    Terdakwa:
    HERSANU YANUAR als SANU
Register : 09-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN MALANG Nomor 212/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
TRISNAULAN ARISANTI, SH
Terdakwa:
1.HERSANU YANUAR als SANU
2.RACHMAD YAMIN
3.ANDHIKA AGUS SYAHPUTRA
950
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Hersanu Yanuar als Sanu, Terdakwa II Rachmad Yamin, dan Terdakwa III Andhika Agus Syahputra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hersanu Yanuar als Sanu, Terdakwa II Rachmad Yamin, dan Terdakwa III Andhika Agus Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(Satu) tahun dan

    Penuntut Umum:
    TRISNAULAN ARISANTI, SH
    Terdakwa:
    1.HERSANU YANUAR als SANU
    2.RACHMAD YAMIN
    3.ANDHIKA AGUS SYAHPUTRA