Ditemukan 2 data
TRISNAULAN ARISANTI, SH
Terdakwa:
HERSANU YANUAR als SANU
35 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HERSANU YANUAR als SANU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
TRISNAULAN ARISANTI, SH
Terdakwa:
HERSANU YANUAR als SANU
TRISNAULAN ARISANTI, SH
Terdakwa:
1.HERSANU YANUAR als SANU
2.RACHMAD YAMIN
3.ANDHIKA AGUS SYAHPUTRA
95 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa I Hersanu Yanuar als Sanu, Terdakwa II Rachmad Yamin, dan Terdakwa III Andhika Agus Syahputra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hersanu Yanuar als Sanu, Terdakwa II Rachmad Yamin, dan Terdakwa III Andhika Agus Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(Satu) tahun dan
Penuntut Umum:
TRISNAULAN ARISANTI, SH
Terdakwa:
1.HERSANU YANUAR als SANU
2.RACHMAD YAMIN
3.ANDHIKA AGUS SYAHPUTRA