Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 541/Pid.B/2019/PN Ckr
Tanggal 15 Januari 2020 — Penuntut Umum:
YESSI PUSPITA ASUKI. SH
Terdakwa:
Rudi Pranata Bin Zaenudin
8717
  • Bahwa, Berdasarkan pengakuan HERULL MARYADIia menjual hand Phone Merk XIAOMI S2 secara tukar tambahdengan Terdakwa RUDI PRIATNA: Bahwa, Awalnya HERULL MARYADI menawarkanmenjualnya kemudian. RUDI PRANATA meminta untuk tukartambah dengan hp nya dan disetujui oleh HERULL MARYADIdengan cara RUDI PRANATA menambah uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayarnya sesudahRUDI PRANATA mendapatkan gajian ;2.
    saksi pun langsung memberikanuang sebesar Rp.30.000, namun Pelaku HERULL MARYADImasin meminta uang dengan alasan kurang, lalu~ saksimemberikan lagi uang kepada Pelaku HERULL MARYADI sebesarRp.50.000, dan diterima, namun Pelaku HERULL MARYADImasih meminta lagi kepada saksi dengan alasan masih kurangdan saksi memberikan lagi uang sebesar Rp.50.000, kepadaPelaku HERULL MARYADI selanjutnya Pelaku HERULL MARYADIHal 10 dari 24 halaman, No. 541/Pid.B/2019/PN.Ckr.meminta handphone milik saksi namun tidak
    saksi berikan lalutibatiba Pelaku HERULL MARYADI mau menjambak rambut saksisambil menodongkan celurit ke wajah saksi lalu dengan alasantersebut lah saksi langsung memberikan handphone milik saksikepada Pelaku HERULL MARYADI lalu Pelaku HERULL MARYADImengeluarkan ucapan mengancam awas saja kalau berani lapornanti saksi balik lagi dan mengatakan lagi udah lama nih gakngebunuh orang, sini dong satu orang berantam sama saksisetelah itu Pelaku HERULL MARYADI pergi kemudian saksi laporke kepolisan.e Bahwa
    Namun setelah terdakwa beli dengan tukar tambah.lalu HERULL pergi dan ternyata di hand Phone yang terdakwa beli adaberita SISTIM TELAH TERKUNCI dan akhirnya terdakwa mencariHERUL ke rumahnya untuk mengembalikannya lagi namun tidak bertemudengan Herull.
Register : 21-10-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 540/Pid.B/2019/PN Ckr
Tanggal 14 Januari 2020 — Penuntut Umum:
APRI GUNO PUTRANTIO
Terdakwa:
Herull Maryadi alias Yun Bin Alm. Jayadi
8035
  • Penuntut Umum:
    APRI GUNO PUTRANTIO
    Terdakwa:
    Herull Maryadi alias Yun Bin Alm. Jayadi
    PUTUSANNo. 540/Pid.B/2019/PN.Ckr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadian Negeri Cikarang yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : HERULL MARYADI Alias YUN Bin Alm JAYADI;Tempat lahir : Bekasi;Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 12 April 1999;Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp.
    Bekasi;Agama : Islam;Pekerjaan : Tunakarya;Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Agustus 2019 berdasarkansurat perintah penangkapan Nomor SPKAP/44/VIII/2019/SekCik.Sel ;Terdakwa HERULL MARYADI Alias YUN Bin Alm JAYADI ditahandalam tahanan Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 03September 2019;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04September 2019 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2019;3.
    Bahwa, Dari Informasi dari Ketua Rt 016/06 (Pak WAWI)menyebutkan terdakwa bernama HERULL bersama saudaranyabernama UMAR, namun saksi tidak mengetahui alamatnya.
    Kec.CikarangSelatan Kab Bekasi Bahwa, awalnya saat itu terdakwa HERULL datangmenjemput saksi kerumahnya lalu saksi dianter ketempat kerjansaksi di Kolam Renang Taman Sentosa dan disaat itulah saksiditawarkan Hand Phone tersebut dengan dikatakan "BANG INISAKSI JUA HP".