Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2020 — Putus : 13-04-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 13 April 2020 — Penuntut Umum:
ANDI NUR INDAR SAMAD,SH
Terdakwa:
ARI HERWIDIN, SE ALIAS BULLUNG
276
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Ari Herwidin, Se Alias Bullung; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak di bayar di ganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
    Penuntut Umum:
    ANDI NUR INDAR SAMAD,SH
    Terdakwa:
    ARI HERWIDIN, SE ALIAS BULLUNG