Ditemukan 1 data
ANDI NUR INDAR SAMAD,SH
Terdakwa:
ARI HERWIDIN, SE ALIAS BULLUNG
27 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Ari Herwidin, Se Alias Bullung; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak di bayar di ganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Penuntut Umum:
ANDI NUR INDAR SAMAD,SH
Terdakwa:
ARI HERWIDIN, SE ALIAS BULLUNG