Ditemukan 2 data
HERYSUN
15 — 6
Pemohon:
HERYSUN
HERYSUN
16 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki dengan menambah nama Pemohon yang dahulunya HERYSUN menjadi HERYSUN WIJAYA NG;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang hal tersebut diatas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar di buat Catatan dalam Register Akta Pencatatan Sipil dan Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sesuai dengan
Pemohon:
HERYSUN