Ditemukan 28999 data
69 — 9
44 — 7
29 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HET WAREN HUIS tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
HET WAREN HUIS lawan SUDARMONO, DKK
40 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HET WAREN HUIS tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
HET WAREN HUIS lawan JOKO RULMARGIYONO, DKK
76 — 26
84 — 25
175 — 78
HET CHRISTELIJK LYCEUM) VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG, YAYASAN BADAN PERGURUAN SEKOLAH MENENGAH KRISTEN JAWA BARAT
HET CHRISTELIJK LYCEUM) dalamhal ini diwakili oleh CHOQUIE BARITA SONDANGPekerjaan Ketua Perkumpulan Lyceum Kristen(dahulu Het Christelijk Lyceum) dan MARIAGORETTI PATTIWAEL, Pekerjaan Sekretaris LyceumKristen Perkumpulan (dahulu Het ChristelijkLyceum) keduanya Warga Negara IndonesiaBertempat tinggal di Jalan Bukit Pakar Timur No.7, Rt.
- Tentang : REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBARUI (Het Herziene Indonesisch Reglement.)
REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBARUI (Het Herziene Indonesisch Reglement.)
REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBARUI(Het Herziene Indonesisch Reglement.)Reglemen tentang melakukan tugas kepolisian, mengadili perkaraperdata dan penuntutan hukuman bagi bangsa Indonesia danbangsa Timur Asing di Jawa dan Madura.Teks Reglemen ini menurut kekuasaan pada S. 1926496 diumumkan lagi pada S. 1926559.Perubahan penting diadakan dalam teks itu: pada S. 194131 jo. 98, penyusunan secara baru tentangpenuntutan bagi orang yang bukan bangsa Eropa; pada S. 194132 jo. 98, perbaikan pemeriksaanpendahuluan
125 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN LYCEUM KRISTEN (d/h HET CHRISTELIJK) VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG, II. YAYASAN BADAN PERGURUAN SEKOLAH MENENGAH KRISTEN JAWA BARAT;
HET CHRISTELIJK LYCEUM)dalam hal ini diwakili oleh CHOQUIE BARITA SONDANGHUTAGALUNG, dan MARIA GORETTI PATTIWAEL, selaku Ketua danSekretaris Lyceum Kristen Perkumpulan (dahulu Het Christelijk Lyceum),keduanya kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan BukitPakar Timur No. 7, Rt. 01, Rw.06, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan,Kabupaten Bandung; selanjutnya memberikan Kuasa kepada :1.
nama Het Christelijk LyceumBandung;Selanjutnya disebut Tanah DAGO?
;Dengan demikian HET CHRISTELUK LYCEUM adalah suatu OrganisasiTerlarang, sejak diundangkanya UndangUndang No.50 Prp tahun 1960. DanHalaman 20 dari 61 halaman.
;Dengan demikian HET CHRISTELWK LYCEUM merupakanPerkumpulan yang Terlarang dan PERKUMPULAN LYCEUM KRISTEN bukankelanjutan dari HET CHRISTELWK LYCEUM sesuai pula dengan surat dariKepala Badan Koordinasi Intelejen Negara Ketua Badan Koordinasi MasalahCina No.R0034/VIIV1983BKMC tanggal 25081983, perihalPERKUMPULAN HET CHRISTELUK LYCEUM ;Bahwa berdasarkan Surat dari Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal1241989,No.S394/MK.03/1989, tentang Gedung dan Tanah Bekas SekolahAsing/Cina, yang memberitahukan
Demikian pula dalil Penggugat pada point10 gugatan yang menyatakan kedudukan Penggugat sebagai penggantiatau kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum adalah dalil yang mengadaada , keliru dan salah besar, oleh karena sesungguhnya Het ChristelijkLyceum dan Perkumpulan Lyceum Kristen adalah Dua Badan HukumHalaman 32 dari 61 halaman. Putusan Nomor 38 PK/TUN/2013yang berbeda. Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sama sekali bukankelanjutan dari Het Christelijk Lyceum.
Meliana
157 — 24
52 — 12
48 — 8
Menyatakan Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaring van het Openbaar Ministerie) ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
AcaraPersidangan, maka perkara ini telah mengalami penundaan persidangan sebanyak LL(sebelas) kali yang disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa silihberganti tidak hadir di persidangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan diatas, maka MajelisHakim berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sungguhsungguh dalammengajukan atau melimpahkan berkas perkara ini, oleh karenanya penuntutan JaksaPenuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaringvan het
Openbaar Ministerie) ;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku ;MENGADILI 1 Menyatakan Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaring van het Openbaar Ministerie) ;2 Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Sumenep pada hari Senin tanggal 24 Januari 2011 oleh kami : ACH.
87 — 47
sgrtgeb hrt
htr
het
26 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA selaku KOORDINATOR TIM PENYELESAIAN MASALAH ASET BEKAS MILIK ASING/CINA, ; YAYASAN BADAN PERGURUAN SEKOLAH MENENGAH KRISTEN JAWA BARAT ; PERKUMPULAN LYCEUM KRISTEN (DAHULU HET CHRISTELIJK LYCEUM),
1.Naftali Katiman
2.Tabita Winarlin
64 — 13
38 — 8
Terdakwa:
1.YOSEP ARIANTO Als RINTO Anak Dari YAKOBUS TOMAS
2.IGNASIUS HET WIK RANDI Anak Dari KARTIWE
3.SAPTORUS RIKI Anak Dari PETRUS PIRI
71 — 67
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Yosep Arianto Als Rinto Anak Dari Yakobus Tomas, Terdakwa II Ignasius Het Wik Randi Anak Dari Kartiwe, dan Terdakwa III Saptorus
Riki Anak Dari Petrus Piri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yosep Arianto Als Rinto Anak Dari Yakobus Tomas dan Terdakwa II Ignasius Het Wik Randi Anak Dari Kartiwe oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;
- Menjatuhkan
Terdakwa:
1.YOSEP ARIANTO Als RINTO Anak Dari YAKOBUS TOMAS
2.IGNASIUS HET WIK RANDI Anak Dari KARTIWE
3.SAPTORUS RIKI Anak Dari PETRUS PIRI
61 — 11
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur (het vonnis is voorbj);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah)
114 — 23
Memperhatikan, pasal 178 H.I.R (Het Herziene Indonesisch Reglement), Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan: MENGADILI:1. Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2.
- Tentang : REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA. (REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.)
(REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.)
(REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA ENMADURA. (RBg.)(S. 1927227.)Anotasi:Dalam reglemen ini hanya dimuat halhal yang masih dianggap perlu untuk keadaan sekarangdengan penyesuaian seperlunya.Hanya Titel IV s/d. Titel V.TITEL IV.