Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 14-03-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 408/Pid.B/2020/PN Bjb
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.RIZKY SENJA RAIFIESHA,S.H.
2.DEWI AGUSTIANY ANDARINI,SH.
Terdakwa:
1.FAJAR PEBRY DINATHA Alias OZAN Bin M. BAHRUL ELMY
2.HORIANSYAH Alias OYIE Bin H. HORMANSYAH
2212
  • Hormansyah dengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) lembar baju kaos lengan pendek merk HEYBOY berwarna merah;

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Muhammad Hapi Alias Hapi.

    Fajar Pebry Alias Ozan menginjak bagian belakang badansaksi Muhammad Hapi Als Hapi Bin Ahmad Saukani;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (Satu) lembar baju kaos lengan pendek merk HEYBOY berwarnamerah;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa terjadi pemukulan terhadap Saksi Muhammad Hapi Als Hap!
    dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telahdikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapandan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan danpenahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perluditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) lembar kaos lenganpendek merek HEYBOY
    Menetapkan agar barang bukti berupa :1 (Satu) lembar baju kaos lengan pendek merk HEYBOY berwarnamerah;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Muhammad Hapi AliasHapi.6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibeban untuk membayar biayaperkara masingmasing sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Banjarbaru, pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2021, olehkami, R.